JAKARTA TODAY- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang minimal satu dispenser berisi Bahan Bakar Gas (BBG) mulai tahun 2018 mendatang. Lewat kewajiban tersebut diharapkan akan mendukung penyaluran BBG.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, kewajiban ini sesuai dengan pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Beleid itu menyebutkan penyalur bahan bakar di wilayah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian Compressed Natural Gas (CNG).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Namun, SPBU tersebut harus berada di wilayah yang sudah tersedia infrastruktur gas. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, tidak kurang dari 150 SPBU berlokasi di wilayah di mana sarananya sudah memadai, seperti Jabotabek, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jawa Tengah bagian utara. “Ini akan diberlakukan bagi SPBU, termasuk punya swasta. Kriterianya, tentu saja harus strategis agar gas bisa masuk. Kalau jauh dari lokasi pipa, bisa disalurkan dalam bentuk daughter station,” ujarnya, Selasa (25/4).

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Ia melanjutkan, setiap SPBU bisa memiliki kapasitas penyaluran BBG sebesar 0,1 hingga 0,3 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sehingga, total kapasitas 150 SPBG diperkirakan bisa mencapai 45 MMSCFD.

============================================================
============================================================
============================================================