JAKARTA TODAY– KementÂerian ESDM tengah menertÂibkan industri pertambangan mineral dan batu bara (minÂerba) di dalam negeri. Sebab, banyak sekali Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan MenÂteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC). Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otoÂmatis harus dicabut oleh guberÂnur pada Januari 2017.
Dirjen Minerba KementÂerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan piÂhaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penertÂiban izin pertambangan ini.
Kepala daerah yang tak mau mencabut IUP non CnC hingga Januari 2017 akan berurusan dengan KPK. Jadi KPK bisa mengusut apakah ada praktik korupsi dalam penerbitan IUP abal-abal itu, oleh kepala daerah yang berÂsangkutan.