Untitled-12JAKARTA, TODAY – Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) me­lalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal penyediaan perumahan bakal membangun 6.002 unit rumah khusus di Indo­nesia. Kementerian mengalokasi­kan Rp 1,4 Triliun untuk proyek tersebut.

Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah terting­gal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Tu­juannya, pembangunan peruma­han bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

“Pada tahun 2016 ini Kemen­terian PUPR telah mengaloka­sikan dana Rp 1,4 Triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit. Sedangkan tahun 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun se­banyak 6.359 unit,” ujar Direk­tur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Ha­kim, Rabu (1/6/2016).

Lukman menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintahan Joko Widodo un­tuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Pasalnya, selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perba­tasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya ka­lah dengan negara tetangga.

Menurutnya, pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari wujud nyata agenda Nawa Cita Pemerintahan Jokowi– JK untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan.

============================================================
============================================================
============================================================