Untitled-7PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Asep Sukarno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

YUSKA APITYA
[email protected]

Kepala Pusat Pe n e ra n g a n Hukum Kejak­saan Agung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Ju­mat (12/6), mengatakan, penyidik menetapkan Asep Sukarno seba­gai tersangka terkait jabatannya selaku Sek­retaris BKSP Jabodeta­bekjur pada Tahun 2013.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

“Penetapan AS (Asep Sukarno) sebagai ter­s a n g k a d i ­duga saat menjabat selaku Sekre­taris BKSP Jabodetabekjur pada tahun 2013. Dana hibah di BKSP Jabodetabekjur itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” kata Tony.

Untuk mengusut kasus ini, pe­nyidik telah memanggil Asep Su­karno untuk menjalani pemerik­saan sebagai tersangka. Namun, Asep mangkir dari panggilan pe­nyidik tan­pa keterangan alias mangkir.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

“Yang ber­sangkutan tidak hadir memen­uhi panggilan p e n y i d i k tanpa ket­erangan. Tim peny­idik akan m e n g a ­gendakan kembali jadw­al pemanggilan­nya untuk diperik­sa sebagai tersangka,” tandas Tony.

Penyidik menetapkan Asep Sukarno sebagai tersangka karena saat menjabat Sekre­taris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013, telah melaku­kan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif, serta pemotongan dana APBD t e r s e b u t . (net)

============================================================
============================================================
============================================================