2140136-rokok-780x390JAKARTA, TODAY—Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan bisa ditermina industri rokok dengan satu syarat. Penaikan tarif CHT maksimal hanya 6 persen, sehingga pertumbuhan industri dan kelangsungan hidup para pekerja tetap terjaga.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, pemer­intah memang tidak pernah ber­henti menaikkan CHT setiap kali tahun anggaran berganti. Ketika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses pe­nyediaan pita cukai berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

“Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-pe­rundingan. Namun sekarang situ­asinya pelik, karena tahun lalu CHT sudah naik 12-16 persen,” ujar Is­manu, Rabu (18/5/2016).

Kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pang­sa pasar industri rokok nasional. Terlebih lagi, beban industri se­makin berat karena terbitnya Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pembayar cukai di muka, yaitu pembayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada Desember 2015.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,” ujar Ismanu.

Ia mewanti-wanti, jika pemer­intah tetap ngotot mengerek tarif CHT di atas inflasi dan pertumbu­han ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni merosot­nya kinerja perusahaan-perusa­haan rokok yang berefek pada melesetnya target pemerintah sendiri. “Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan tu­run. Itu keliru,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat ro­kok. Misalkan satu keluarga bisa membuat rokok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi ma­salah karena dari sisi cukai tidak terkontrol. “Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja belum beker­ja secara formal,” ujarnya.

Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara un­tuk harga per batang rokok, dihi­tung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. “Itulah jum­lah yang dibayarkan ke negara,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================