ADDAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menilai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor terlalu berlarut dan tidak sesuai dengan yang telah di jadwalkan, yakni cair setiap tiga bulan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Ketua Apdesi Ka­bupaten Bogor, Ansori Setiawan akan mendesak Pemkab Bogor agar tidak terlalu lama menahan ADD yang bisa berpengaruh ter­hadap kinerja desa. Selain itu, ADD memang hak setiap desa meski bersumber dari Angga­ran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kan seharusnya diterima setiap triwulan. Tapi kenapa su­dah mau masuk bulan kelima, ADD masih ada yang belum bisa dicairkan. Padahal, ratusan desa yang letaknya jauh dari Cibinong harus bolak-balik ke Cibinong untuk pencairannya,” kata An­sori, Kamis (21/4/2016).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Pria yang juga menjabat Ke­pala Desa Sukamakmur, Keca­matan Sukamakmur ini menam­bahkan, sejumlah staf di desa pimpinannya harus merasakan keterlambatan gaji akibat lam­batnya pencairan ADD.

“Imbasnya, kinerja desa menurun. Jangan terlalu banyak alasan ini itu. Seperti berkas yang belum lengkap, kan capek juga kalau harus sering bolak-balik ke Cibinong cuma untuk melengkapi administrasi yang katanya belum lengkap,” tukasnya.

Kepala Bidang Kekayaan Desa pada Badan Pemberday­aan Masyarakat dan Pemer­intahan Desa (BPMPD) Kabu­paten Bogor, Tika Siti Jatnika menjelaskan, ADD sudah bisa dicairkan. Namun, jika Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPMPD) men­ganggap berkas belum leng­kap, maka harus dilengkapi.

“Kan desa memasukkan berkasnya ke kecamatan dulu. Dari kecamatan baru masuk ke BPMPD. Baru dari kami, diserah­kan ke DPKBD yang bertindak se­bagai kas daerah. Saya rasa bukan ditahan-tahan, tapi harus lebih rinci dalam Surat Perintah Pencai­ran Dana (SP2D)-nya,” kata Tika.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Yang belum bisa dicairkan, kata dia, bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapa­tan Belanja Negara (APBN) atau DD, yang disebabkan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal ter­min pencairan dari 40, 40, 20 persen menjadi 60, 40 persen.

“Adanya perubahan regulasi tahapan pencairan bantuan DD cukup menghambat pencairan. Perubahan itu membutuhkan dasar hukum, dalam hal ini Per­menkeu dan Peraturan Bupati (Perbup). Tapi kalau perbupnya sudah ada, tapi masih menung­gu Permenkeu,” lanjutnya.

============================================================
============================================================
============================================================