SEJUMLAH pejabat di Kabupaten Bogor diminta mundur dari jabatan komisaris sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, jabatan itu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, HendrayaÂna mengungkapÂkan, dalam Pasal 17 Undang-Undang itu, diatur mengenai larangan pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat komisaris BUMD. Politisi Hanura itu juga meÂminta Bupati Nurhayanti meÂnarik sejumlah anak buahnya dari posisi itu.
“Jelas itu melanggar atuÂran. Karena tugas utama mereÂka itu melayani masyarakat. Bukan ikut mengelola perusaÂhaan. Makanya, bupati harus menarik mereka dari jabatan komisaris BUMD,†kata dia, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, jika lebih betah menduduki jabatan komisaris, lebih baik mundur dari jabatan pejabat publik. “Lebih baik kesempatan diÂberikan pada yang lain. Karena masih banyak kok PNS di KaÂbupaten Bogor yang kompeten menduduki posisi penting,†tukasnya.
Sekretaris Daerah (SekÂda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, saat dikonfirmasi mengatakan Pemkab Bogor akan meninjau ulang keÂberadaan PNS yang memiliki double job sebagai komisaris di sejumlah BUMD.