Untitled-9SEJUMLAH pejabat di Kabupaten Bogor diminta mundur dari jabatan komisaris sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, jabatan itu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Hendraya­na mengungkap­kan, dalam Pasal 17 Undang-Undang itu, diatur mengenai larangan pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat komisaris BUMD. Politisi Hanura itu juga me­minta Bupati Nurhayanti me­narik sejumlah anak buahnya dari posisi itu.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Jelas itu melanggar atu­ran. Karena tugas utama mere­ka itu melayani masyarakat. Bukan ikut mengelola perusa­haan. Makanya, bupati harus menarik mereka dari jabatan komisaris BUMD,” kata dia, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya, jika lebih betah menduduki jabatan komisaris, lebih baik mundur dari jabatan pejabat publik. “Lebih baik kesempatan di­berikan pada yang lain. Karena masih banyak kok PNS di Ka­bupaten Bogor yang kompeten menduduki posisi penting,” tukasnya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Sekretaris Daerah (Sek­da) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, saat dikonfirmasi mengatakan Pemkab Bogor akan meninjau ulang ke­beradaan PNS yang memiliki double job sebagai komisaris di sejumlah BUMD.

============================================================
============================================================
============================================================