PALEMBANG TODAY – HingÂga hari ini, izin pembanguÂnan Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum dikeluarkan meskipun proyek ini telah dilakukan groundbreakingÂpada 21 Januari 2016.
Direktur Jenderal PerkereÂtaapian Kementerian PerÂhubungan, Prasetyo BoeditÂjahjono menyebutkan bahwa belum keluarnya seluruh izin pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena maÂsih ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi oleh kontraktor yakni PT Kereta Cepat Indonesia ChiÂna (KCIC).
Kelengkapan yang dimakÂsud meliputi desain jembatan hingga terowongan jalur kereta cepat Jakarta-BandÂung sepanjang 142 kilometer (km). “Gini lho, pokoknya dilengkapi terus sama teman-teman KCIC. Dilengkapi terus jembatan, terowongan dan banyak banget. Jadi teler merÂeka semua,†terang Prasetyo di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Kamis (18/8/2016).
Kelengkapan dokumen, lanjut Prasetyo, masih terus dilengkapi oleh pihak KCIC selaku kontraktor. Dirinya juga menyebutkan bahwa seluruh izin pembangunan akan dikeluarkan jika seluruh kelengkapan sudah dipenuhi
Kementerian PerhubunÂgan (Kemenhub) juga tidak memberikan batas waktu penyerahan kelengkapan keÂpada pihak KCIC. Jika KCIC mampu melengkapi seluruh dokumen, maka seluruh izin pembangunan prasarana kereta cepat juga akan diberiÂkan.