Pantauan BOGOR TODAY sejak sepekan teraÂkhir, panitia ini malah sibuk dengan agenda masing-masing. Bahkan, tak satu dua dari anggota panitia kecil ini sibuk berekreasi ke pepantaian luar Jawa.
Kabar berkembang, panitia ini tak mengerti dan tak paham apa progres tim yang telah dibentuk secara paripurna itu. “Kami menilai, mereka bingung akan melakukan apa. Padahal, jika memang mereka paÂham, panitia bisa mempercepat pemanggilan,†kata Ketua Gerakan Pemuda Sehat Kota Bogor, Tigar SuÂgiri, kemarin.
Wakil Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, membantah jika pihaknya dituding tak paham fungsi dan progres panitia angket. Menurutnya, seÂmua sudah dikerjakan sesuai jadwal. “Kinerja tidak lamban. Jadi rapat Bamus soal angket harus disisipÂkan disela kepadatan jadwal anggota dewan lainnya. Karena banyak anggota dewan juga sebagai Badan Anggaran, Pansus, Komisi juga, dan orangnya masih sama. Intinya angket tetap jalan sambil menyisipkan agenda penjadwalan,†kata dia.
Menurut Mahpudi, meski didealine dengan waktu 60 hari kerja pada tahap penyelidikan tersebut, ia tidak menampik target waktu itu untuk menang atau kalah. “Angket ini kan penyelidikan, adanya waktu 60 hari kerja untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulÂkan bukti-bukti yang disoalkan oleh pelapor. Jadi bukan untuk menjatuhkan seseorang,†katanya.
Pun begitu, aktivis Pedagang Kaki Lima (PKL) itu mengaku, tidak menutup kemungkinan juga jika meÂmang terbukti menyalahgunakan wewenang maka, tim Angket akan meminta rekomendasi untuk meninÂdaklanjutinya kepada pihak yang berwenang.
“Ya kalau nanti terbukti maka tim angket minta rekomendasi untuk menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang. Yang jelas sampai saat ini saya tidak mau berandai dulu terlalu jauh, karena pada intinya, angket tidak mungkin bisa berjalan sampai sekarang kalau tidak mengantungi bukti-bukti,†tuntasnya.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi DaeÂrah dan Dosen FH Universitas Pakuan, R. Muhammad Mihradi, menjelaskan, kinerja panitia angket DPRD Kota Bogor, harus ekstra cepat. Dirinya menambahÂkan, kasus ini harus didasari fakta hukum, kajian huÂkum dan perspektif hukum sehingga tidak menimbulÂkan anarki politik di atas landasan negara hukum.
Mihradi juga menegaskan, dampak hak angÂket yang ditujukan kepada Usmar Hariman, bagi masyarakat Bogor adalah turut berkontribusi merÂawat implementasi negara hukum demokratis dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam kasus hak angket untuk Usmar, publik BoÂgor mendapat benefit berupa pembelajaran politik dan hukum. Selain itu, bagi penyelenggara pemerintahan kasus ini dapat menjadi sinyal agar kedepannya menÂegakan hukum, keadilan dan demokrasi secara otenÂtik,†kata dia.
RIZKY DEWANTARA
[email protected] (*)