Untitled-4BOGOR, TODAY – Kontrak kerja PT Andika Persada Raya diputus oleh Pemerintah Ka­bupaten Bogor setelah peru­sahaan konsultan itu masuk daftar hitam Lembaga Kebi­jakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Inspektorat Ka­bupaten Bogor, Didi Kurnia mengungkapkan, pemutusan kerja itu merupakan sesuai Pasal 1265 KUHPerdata Ten­tang Syarat Batal Perjanjian.

“Saat konsultan pengawas diketahui berstatus daftar hi­tam, maka kontraknya batal demi hukum sesuai Pasal 1265 KUHPerdata,” kata Didi, Kamis (8/10/2015).

Mantan Kepala Dinas Pen­didikan (Disdik) ini menam­bahkan, kontrak kerja pen­gawasan yang sudah berjalan pun harus diputus.

“Tidak Cuma itu, PT An­dika Persada Raya juga diberi sanksi tambahan. Karena tetap mengikuti lelang meski statusnya blacklist. Sanksinya yakni perpanjangan black­list,” lanjutnya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Sementara untuk peker­jaan fisik yang menjadi ob­jek pengawasan PT Andika Persada Raya tetap berjalan. Pemkab sendiri, kata Didi, membentuk tim khusus un­tuk menggantikan peran kon­sultan pengawas.

“Nanti pengawasannya di­lakukan oleh tim teknis yang ditunjuk oleh kepala daerah (bupati, red),” ungkapnya.

PT Andika Persada Raya, masuk daftar hitam terhitung sejak 15 Januari 2015 hingga 14 Januari 2017.

Meski tidak diperboleh­kan mengikuti lelang proyek pemerintah, perusahaan asal Kota Bandung ini memenang­kan tiga paket kegiatan di Ka­bupaten Bogor pada tahun ini.

Pertama, biaya Jasa Kon­sultan Pengawas Pembangu­nan Terminal Penumpang Type B Parung Tahap I, den­gan pagu anggaran Rp 200 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangu­nan RPH sebesar Rp 89,6 juta dan Pengawasan Pembangu­nan Kantor Kecamatan Cariu Rp 123 juta.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Untuk Pengawasan Pem­bangunan Terminal Parung, PT Andika melakukan pen­andantangan kontrak pada 17 Juni 2015, penyusunan studi kelayakan RPH ditandantan­gani 2 Juli 2015 dan penga­wasan pembangunan kantor Kecamatan cariu diteken kon­trak tanggal 17 April 2015.

Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman men­gatakan, lelang paket keg­iatan yang dimenangkan pe­rusahaan itu selesai sebelum Mei 2015.

“Nah, sementara pen­gumuman status blacklist di website resmi LKPP ditayang­kan pada 15 Juni 2015. Tapi berlaku mundur sejak Januari 2015,” kata Hendrik.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================