Untitled-3Dari total yang harus di­bereskan, tinggal 10 pers­en rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat yang belum rampung.

Hal itu dinyatakan Kepala Inspe­ktorat Kabupaten Bogor, Didi Kurnia jika semua rekomendasi yang meliputi pengembalian uang dan penyelesaian pekerjaan telah dilaksanakan namun masih menyisakan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum selesai.

“Sudah 90 persen dilaksanakan oleh semua SKPD yang masuk dalam laporan hasil audit itu. Tapi inspektor­at kan hanya mediator. Yang menentu­kan sudah beres atau belumnya itu ya tetap BPKP. Ya mudah-mudahan min­ggu-minggu ini sudah beres semua,” ujar Didi.

Didi melanjutkan, dari rekomenda­si BPK itu menyebutkan ada kelebihan bayar dan pekerjaan konstruksi yang belum rampung.

BACA JUGA :  Kolaborasi JJB KORMI dan Bogor Today Berbagi Berkah Ramadan Lewat 350 Takjil

“Ya kan kepala SKPD diperintahkan untuk menagih kelebihan bayaran itu ke penyedia jasa. Kalau membandel ya penegak hukum yang turun. Bukan In­spektorat,” lanjutnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor ini men­gungkapkan jika denda atau sanksi lebih dominan akan menerpa penye­dia jasa.

Karena kepala SKPD kan sudah melakukan penagihan dan apabila ada main mata antara SKPD dan penyedia jasa, maka siap-siap diperiksa Kepoli­sian, Kejaksaan atau KPK.

“Kalau kepala SKPD sih tidak dapat sanksi yah. Karena kan sudah men­jalankan rekomendasi BPK untuk menagih kelebihan bayar dan memer­intahkan penyedia jasa itu untuk me­nyelesaikan pekerjaan kknstruksi yang belum beres. Paling ya penyedia jasa yang berurusan dengan penegak hu­kum kalau membandel,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang, Inspektorat melaku­kan sosialisasi ke setiap SKPD.

“Kuncinya sih ada di pengawasan dan perencaan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Pri­oritas Anggaran Sementara (PPAS) dan konsultan pembangunan dan konsul­tan pengawas,” tandasnya.

Pihaknya pun telah meminta SKPD untuk sudah melakukan pengawasan mulai dari rencana kerja anggaran hingga pemanfaatan anggaran. Se­lain itu Inspektorat dan DPRD juga diperbolehkan dan diwajibkan untuk melakukan pengawasan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================