bambangsPengangakatan anak telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya Undang – Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang antara lain mengatur, bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Secara teknis yuridis untuk mengangkat anak perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, diantaranya sebagai berikut.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Syarat anak angkat

Syarat anak yang akan diangkat, adalah a. be­lum berusia 18 (dela­pan belas) tahun; b. merupakan anak ter­lantar atau ditelantarkan; c. be­rada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan d. memerlukan per­lindungan khusus.

============================================================
============================================================
============================================================