CIBINONG TODAY – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyoroti proyek rehabilitasi Kantor Bupati Bogor. Musabab, rehabilitasi yang kabarnya menghabiskan anggaran hingga Rp 800 juta itu tidak melalui proses lelang atau tender melainkan penjunjukan langsung (PL).

Menurutnya hal itu menyalahi aturan. Sebab, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, menyebutkan bahwa jika pekerjaan diatas Rp200 juta harus melalui tender yang dilakukan oleh Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Rudy pun mengaku akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) sepulang diklat yang saat ini ia jalani bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor lainnya, di Bandung, Jawa Barat.

“Nanti akan saya sidak itu,” tegas dihubungi wartawan, Kamis (10/10/2019).

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Dari informasi yang didapat, empat ruangan di kantor Bupati yang akan direnovasi yaitu ruang kerja Bupati, mushalla, ruang istirahat dan ruang staf bupati. Masing-masing ruangan dianggarkan Rp200 juta. Anggaran tersebut berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

============================================================
============================================================
============================================================