proyek-R3KETUA DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang telah habis kontrak, untuk segera diputus kontrak. Pun mengangkangi jatuh tempo pelaksanaan, Kontraktor proyek R3, PT Idee Murni Pratama, tetap melanjutkan proyek hingga 50 hari kedepan, atau pertengahan Februari 2016 mendatang.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Riwayat proyek jalan pemecah macet Jalan Pajajaran ini sejatinya su­dah berlarut-larut. Masih ingat bentrok dan rusuh di Kantor ULP Kota Bogor tiga tahun silam? Kala itu lelang dipolitisir. Gabungan kontraktor di Kota Bogor yang berafiliasi dengan or­ganisasi masyarakat pun menggeruduk kantor ULP. Proyek pun gagal.

Kini, problem kembali mendera. Proyek R3 seksi 3 yang dikerjakan oleh PT Idee Murni Pratama juga gagal mencapai target batas waktu pengerjaan. Proyek ini dipagu Rp16,6 miliar. Hingga kini, realisasi angg­aran baru kisaran 65 perse­nan. Proyek jalan yang menyambungkan Parung Banteng dengan Bendung Katulampa dengan panjang 1,3 kilometer ini molor.

Kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini sejatinya muncul di awal Desember 2015 lalu. Kala itu, anggaran proyek yang diketuk Rp21,7 miliar, mendadak dipangkas menjadi Rp16,6 miliar. PPK beralasan, serapan anggaran jauh dari ekspektasi. Kejang­galan kedua adalah pembe­rian toleransi batas waktu pengerjaan yang jauh diluar nalar logis konstruksi. Hing­ga Desember kelar buku, proyek baru dieksekusi seki­tar 40 persen. Nah loch!

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Kejanggalan demi kejang­galan inilah yang membuat penghuni Gedung 45 Mus­lihat geram tak kepalang. Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mendesak agar PPK proyek bertindak objektif, logis dan sistematis. Politikus PDI-P ini, juga menegaskan, un­tuk PT Idee Murni Pratama selaku kontraktor proyek R3 seksi 3 agar diputus kontrak. Ini untuk pembelanjaran bagi kontraktor yang akan melakukan pembangunan di Kota Bogor. “Putus kontrak untuk kontraktor, dan lakukan evaluasi untuk Pemkot bogor. Dari tim pembebasan lahan, tim pengawasan bahkan PPK juga harus bertanggungjawab atas mangkraknya pembanguna proyek R3 seksi 3,” ungkapnya.

Sementara itu, hal senada dikatakan juga oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, menilai, pun dikasih waktu tambahan 50 hari untuk menyelesaikan, seharusnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMS­DA) Kota Bogor, sebagai satu­an perangkat kerjanya, dapat bertindak cepat dan bertang­gungjawab atas hal ini.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Jika tidak mampu tersele­saikan selama 50 hari, karena baru 60 persen capaian fisiknya. Yaa putus kontrak saja, dan blacklist kontraktornya. Semua sektor harus dievalu­asi dalam proyek R3 seksi 3, khususnya bagian penga­wasan dan pembebasan la­han,” bebernya.

Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015, pasal 93 ayat 1, disebut­kan PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apa­bila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyele­saikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesem­patan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender se­jak masa berakhirnya pelaksa­naan pekerjaan untuk meny­elesaikan pekerjaan. Setelah diberikan kesempatan meny­elesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakh­irnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan peker­jaan. “Ya, pada intinya kami sudah lapor ke kejaksaan, kepolisian dan walikota. Jika memang gagal ya blacklist. Mereka (Idee Murni Pratama) ada niatan merampungkan sampai 50 hari batas waktu tambahan,” kata dia, singkat.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================