gedungdprdbogorBOGOR TODAY – Proyek Gedung DPRD Kota Bogor senilai Rp 72,5 miliar terus menuai polemik. Ketua DPRD Bogor, Untung Wahyudi Maryono, menyatakan sikap penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPRD Bogor.

Ia mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Bogor menolak adanya pembangunan gedung baru DPRD Bogor. Hal ini dikarenakan, biaya yang dikeluarkan melalui APBD Kota Bogor terlalu besar untuk pembangunan gedung tersebut.

“Biayanya terlalu besar untuk pembangunan Gedung Baru DPRD Bogor. Lebih baik, anggaran sebesar itu diperuntukan untuk membangun sekolah-sekolah yang rusak,” tuturnya kepada BOGOR TODAY, Kamis, (06/10/2016).

Untung juga menilai, Gedung DPRD Kota Bogor saat ini dirasa cukup untuk menampung kinerja anggota DPRD Bogor. “Gedung DPRD sekarang juga masih bagus, tidak perlu kita pindah gedung,” tuturnya.

Namun demikian, dirinya tidak menampik kabar bahwa adanya beberapa anggota DPRD yang setuju dengan adanya Proyek Pembangunan Gedung DPRD baru. “Ya itu terserah mereka, namun sebagai pimpinan DPRD Bogor saya tidak membutuhkan adanya pembangunan Gedung DPRD baru. Mubazir, lebih baik digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Distrik Angkatan Muda Siliwangi Kota Bogor yang menemukan adanya beberapa masalah dalam Pembangunan Gedung DPRD Bogor.

Ade Mashudi, Ketua Angkatan Muda Siliwangi Kota Bogor mengatakan, hasil dari investigasi yang dilakukan, ditemukan belum selesainya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Bukan hanya sekedar AMDAL, Pasar Anggrek yang berada dilokasi pembangunan pun masih bermasalah dan belum memiliki kepastian akan direlokasi kemana,” tuturnya.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Ia juga mengatakan, Pemkot Bogor belum menyelesaikan permasalahan terkait adanya rumah sakit bersalin yang akan menghalangi dan menghambat pelaksanaan pekerjaannya.

“Seharusnya Pemkot Bogor menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan itu. Jangan terburu-buru untuk melelang pemenang. Kami khawatir itu akan berdampak pada mangkraknya pengerjaan proyek tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, Pemkot Bogor dalam hal ini didesak untuk menggagalkan proses lelang DPRD Bogor tersebut. “Kita minta kepada Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Kontruksi dan Pembangunan (FPJKP) Kota Bogor, Thoriq Nasution mengatakan, ini merupakan tugas berat untuk Dinas Pengawas dan Pembangunan (Diswasbangkim) Bogor karena Unit Lelang Pengadaan (ULP) telah mengarahkan perusahaan bermasalah.

“Saya mendapatkan temuan, bahwa perusahaan ini bermasalah di Sintang, Kalimantan Barat karena meninggalkan pekerjaan yang baru mencapai 29,26 persen dengan nilai anggaran yang dibawa sebesar Rp 36 Miliar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dirinya menduga anggaran yang didapat dalam satu proyek digunakan untuk menutupi pekerjaan-pekerjaan yang lain yang belum terselesaikan. “Hal ini terbukti dengan ditinggalkannya proyek yang berada di Sintang, Kalimantan Barat. Perusahaan ini melanjutkan pembangunan proyek yang ada di Bekasi,” ujarnya.

Thoriq pun menyebut Pembangunan Gedung DPRD Bogor terlalu dipaksakan, bahkan Thoriq mengatakan proses lelang merupakan akal-akalan dari ULP. “Dugaan saya ada unsur politis dibalik pemenangan lelang Gedung DPRD Bogor ini. Bila buktinya sudah kuat akan saya bongkar semuanya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Kepala ULP Bogor,  Cecep Zakaria mengatakan, sebanyak tiga perusahaan telah memberikan sanggahan terkait tidak terpilihnya dalam proyek Gedung DPRD Kota Bogor. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Nindiya Karya (Persero), PT Tata Guna Pratama dan PT Tangga Batujaya Abadi.

“Mereka (Ketiga perusahaan) hanya menanyakan mengapa tidak lolos dan tidak memenuhi passing grade. Poin teknis mereka berada dibawah 75 dari persyaratan yang ditentukan dan kami sudah memberikan jawaban sanggahan itu,” kata Kepala ULP Bogor, Cecep Zakaria, Senin (3/10/2016) lalu.

Dia menjelaskan, setelah masa sanggah berakhir. ULP Bogor menyampaikan hasil evaluasi Pokja ULP kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

“Tahapannya, setelah kami berikan hasil pemenang lelang kepada SKPD (Diswasbangkim). Kemudian tinggal menunggu persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Diswasbangkim. Apakah menyetujui hasil evaluasi Pokja ULP Bogor atau tidak,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, apabila disetujui oleh PPK dari Dinas Pengawas Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim), selanjutanya akan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Kemudian PT TDA bisa menunjukan jaminan pelaksana kepada PPK dari Diswasbangkim dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja.

“Nantinya mereka bisa mereview apakah ada persetujuan atau tidak dari SKPD terkait hasil evaluasi. Bila semua berjalan lancar,  maka perusahaan tersebut bisa memulai pengerjaan proyek Gedung DPRD Bogor,” pungkasnya.

Sekedar Informasi, saat ini proses mengenai pembuatan SPBBJ sedang dalam proses di Diswasbangkim Kota Bogor. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================