LANGKAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanahsareal, kembali dilanjutkan.
RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]
Setelah memanggil Wakil Walikota Bogor, Usmar HaÂriman dan Walikota Bogor, Bima Arya, jaksa penyidik memanggil Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Senin(7/9/2015). Politikus PDIP itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Untung datang ke Kantor Kejari BoÂgor menggunakan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol F 1551 CF. Mengenakan kemeja putih dan celana bahan warna hitam, Untung Maryono ditemani seorang ajudan.
Hasil pantauan BOGOR TODAY, Untung diperiksa selama 4,5 jam mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB. Tak hanÂya memanggil Untung, jaksa penyidik juga memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna dan Mantan CaÂmat Tanah Sareal, Irwan Gumelar.
Kepada wartawan, Untung mengaku dicecer 18 pertanyaan. “PerÂtanyaan penyidik seputar anggaran pembayaran tanah 7.300 meter persegi milik Angkahong untuk reÂlokasi PKL,†ujarnya seusai diperiksa.
Saat ditanya soal anggaran unÂtuk membeli lahan tersebut, Untung mengaku hal itu menjadi domain pemerintah.â€Kita di dewan hanya mengawasi,†katanya.
Sebelum memeriksa Untung, penyidik Kejari Bogor memeriksa IrÂwan, Camat Tanah Sareal. PemerikÂsaan terkait kasus pembelian lahan Angkahong di Jambu Dua untuk reÂlokasi PKL di Jalan MA Salmun yang mencapai Rp 43,1 miliar.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 47 saksi. Sejumlah pejabat di Kota Bogor yang juga perÂnah diperiksa adalah Wali Kota BoÂgor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota, Usmar Hariman, dan Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat.
Seperti diketahui, kasus pembeÂbasan lahan di Pasar Jambu Dua taÂhun 2014 mencuat menyusul kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.
Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati denÂgan harga Rp 43,1 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif yang juga sudah diperiksa jaksa dengan 40 pertanyaan tak mau terlalu jauh memberikan keterangan.
Soal percepatan penyidikan, Kepala Kejari Bogor, Katarina EnÂdang Sarwesti belum bisa menetapÂkan tersangka karena masih dalam proses penelusuran. Penetapan terÂsangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang kuat. “Tunggu aja perkembanganya, sekaÂrang masih dalam proses,†ujarnya, meninggalkan awak media.
Terpisah, mantan Camat Tanah Saeral, Irwan Gumelar, mengaku suÂdah empat kali dipanggil oleh Kejari Bogor. “Masih masalah Jambu Dua, untuk lebih jelasnya langsung tanyaÂkan ke Kejari Bogor,†singkatnya.
Ditempat yang sama, Kepala DiÂnas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, mengaku, pemanggilan terhadap dirinya adaÂlah yang ketiga kalinya. Ia mengaku dipanggil seputar perubahan format yang sudah diberikan ke Kejari Bogor pada saat pemeriksaan sebelumnya. Namun dirinya enggan memberikan komentar terkait format apa yang dirubah. “Tanyakan langsung ke peÂnyidik aja,†tuntasnya. (*)