Untitled-13LANGKAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanahsareal, kembali dilanjutkan.

RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]

Setelah memanggil Wakil Walikota Bogor, Usmar Ha­riman dan Walikota Bogor, Bima Arya, jaksa penyidik memanggil Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Senin(7/9/2015). Politikus PDIP itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Untung datang ke Kantor Kejari Bo­gor menggunakan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol F 1551 CF. Mengenakan kemeja putih dan celana bahan warna hitam, Untung Maryono ditemani seorang ajudan.

Hasil pantauan BOGOR TODAY, Untung diperiksa selama 4,5 jam mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB. Tak han­ya memanggil Untung, jaksa penyidik juga memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna dan Mantan Ca­mat Tanah Sareal, Irwan Gumelar.

Kepada wartawan, Untung mengaku dicecer 18 pertanyaan. “Per­tanyaan penyidik seputar anggaran pembayaran tanah 7.300 meter persegi milik Angkahong untuk re­lokasi PKL,” ujarnya seusai diperiksa.

Saat ditanya soal anggaran un­tuk membeli lahan tersebut, Untung mengaku hal itu menjadi domain pemerintah.”Kita di dewan hanya mengawasi,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Sebelum memeriksa Untung, penyidik Kejari Bogor memeriksa Ir­wan, Camat Tanah Sareal. Pemerik­saan terkait kasus pembelian lahan Angkahong di Jambu Dua untuk re­lokasi PKL di Jalan MA Salmun yang mencapai Rp 43,1 miliar.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 47 saksi. Sejumlah pejabat di Kota Bogor yang juga per­nah diperiksa adalah Wali Kota Bo­gor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota, Usmar Hariman, dan Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat.

Seperti diketahui, kasus pembe­basan lahan di Pasar Jambu Dua ta­hun 2014 mencuat menyusul kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.

Ternyata dalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati den­gan harga Rp 43,1 miliar.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif yang juga sudah diperiksa jaksa dengan 40 pertanyaan tak mau terlalu jauh memberikan keterangan.

Soal percepatan penyidikan, Kepala Kejari Bogor, Katarina En­dang Sarwesti belum bisa menetap­kan tersangka karena masih dalam proses penelusuran. Penetapan ter­sangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang kuat. “Tunggu aja perkembanganya, seka­rang masih dalam proses,” ujarnya, meninggalkan awak media.

Terpisah, mantan Camat Tanah Saeral, Irwan Gumelar, mengaku su­dah empat kali dipanggil oleh Kejari Bogor. “Masih masalah Jambu Dua, untuk lebih jelasnya langsung tanya­kan ke Kejari Bogor,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Kepala Di­nas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, mengaku, pemanggilan terhadap dirinya ada­lah yang ketiga kalinya. Ia mengaku dipanggil seputar perubahan format yang sudah diberikan ke Kejari Bogor pada saat pemeriksaan sebelumnya. Namun dirinya enggan memberikan komentar terkait format apa yang dirubah. “Tanyakan langsung ke pe­nyidik aja,” tuntasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================