CIBINONG TODAY – Sebanyak 18 asosiasi penyedia jasa kontruksi yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan kamar dagang dan industri (Kadin) Kabupaten Bogor yang ditandai dengan surat penolakan pelantikan pengurus KADIN yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Dari kedelapan belas asosiasi tersebut, dua diantaranya Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) dan Asosiasi Pelaksanaan Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Bogor.

Saat dikonfirmasi, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan pengunduran belasan asosiasi tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KADIN Provinsi Jawa Barat disinyalir telah diperbarui.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

“Saya menduga adanya kejanggalan SK yang di keluarkan oleh KADIN Provinsi Jabar,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2020).

Ia menjelaskan, SK yang awalnya 23 Januari 2020 sesuai dengan hasil rapat formatur dan koreksi formatur dengan surat perintah, serta untuk menambah wakil ketua bidang Pemberdayaan Perempuan yang di jabat ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yakni Inne Roswianita, tetapi SK yang diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama namun isi pokoknya berbeda.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

“Perbedaan yang kami permasalahkan ada dari isi SK yang telah diperbarui itu oleh KADIN Provinsi tersebut,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================