JAKARTA, TODAY — Usulan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK) masih menuai perÂgolakan dan kontra. Kabar terbaru, Ketua KPK Agus Rahardjo siap untuk mengunÂdurkan diri, jika UU tetap akan direvisi.
“Saya pribadi berÂsedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,†kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Agus juga menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. “Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agaÂma yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah (IsÂlam), Budha, Hindu, Konghucu, KatoÂlik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiaÂsi,†jelasnya.
Selain itu, Agus juga menambahÂkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan dahulu. “Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyÂadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak dikÂetahui oleh orang-orang,†tutur Agus Rahardjo.
Agus juga mengatakan, draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR berÂbeda dari yang diusulkan oleh pimpiÂnan lama. Menurutnya, isi draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.
Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya denÂgan pemimpin KPK yang terdahulu. “Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulÂkan itu apa,†kata Agus Rahardjo. “BerÂbeda dengan draft yang sekarang,†lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil AnÂzar Simanjuntak menegaskan, barisan pemuka agama akan selalu berada di belakang KPK. Mereka akan mendoÂrong presiden untuk menolak revisi tersebut. “Para pemuka agama siap di belakang KPK bila UU KPK tetap direÂvisi,†ucap Dahnil.
Diharapkan dengan dukungan dari pemuka agama tersebut, revisi UU KPK batal dilakukan. “Jadi Pak Agus tidak usah mundur. Tetap jadi Ketua KPK,†tuturnya.
Untuk diketahui, semasa pimpiÂnan KPK terdahulu, Presiden Jokowi pernah meminta usulan poin-poin yang kemungkinan bisa direvisi. JaÂjaran pimpinan kala itu kemudian memberikan naskah akademik ke presiden, yang di antaranya berisi, KPK diberi kewenangan untuk menÂgangkat penyelidik dan penyidik inÂdependen, dan kalaupun harus ada dewan pengawas, tugasnya hanya unÂtuk mengawasi etika para pimpinan tidak lebih dari itu.
Suara penolakan revisi UU KPK semakin hari semakin nyaring kareÂna khawatir lembaga antikorupsi itu dilemahkan. Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan membahas hal ini dalam rapat konsultasi esok hari. “Besok ada rapat konsultasi denÂgan presiden. Acaranya siang hari, diÂawali dengan makan siang,†kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi, Minggu (21/2/2016).
Dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPR ingin mengetahui pendapat pemerintah soal revisi UU KPK. Dengan demikian, nantinya ada satu suara antara DPR dan pemerintah. “Kita akan dengarkan rapat konsultasi ini apa hasilnya. Kita ingin dengar pendapat pemerintah,†ujar Waketum Gerindra ini.
Di DPR sendiri, paripurna pembaÂhasan revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. Awalnya rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR diÂjadwalkan pada Kamis (11/2) namun kemudian ditunda ke Kamis (18/2). Paripurna lalu kembali ditunda hingga Selasa (23/2).
Sebelumnya diberitakan, Juru BiÂcara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakÂan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
“Terhadap adanya penolakan yang meluas ini, tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait denÂgan adanya gelombang kontra terhaÂdap upaya revisi UU KPK,’’ jelas Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, JaÂkarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Menurut Johan, yang disampaikan Presiden secara langsung adalah, perÂtama, Presiden tetap konsisten, bahwa kalaupun ada revisi UU KPK, maka revisi itu dimaksudkan untuk memÂperkuat kelembagaan KPK, sekaligus untuk memperkuat upaya pemberÂantasan korupsi. Jika itu tidak untuk maksud untuk memperkuat, maka pemerintah, presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi bahkan akan mengirÂimkan surat kepada Presiden Jokowi meminta agar presiden menolak revisi UU KPK.
Setidaknya sudah ada 23 guru beÂsar yang menandatangani surat untuk presiden itu. Rencananya, surat akan disampaikan ke presiden pada Senin (22/2/2016).
Para guru besar tersebut dengan teÂgas meminta agar Jokowi segera bersiÂkap untuk menolak revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. Sebabnya, para guru besar memandang bahwa draft revisi yang tengah digarap DPR sangat melemahkan KPK.
(Yuska Apitya Aji)