Untitled-15JAKARTA, TODAY — Usulan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) masih menuai per­golakan dan kontra. Kabar terbaru, Ketua KPK Agus Rahardjo siap untuk mengun­durkan diri, jika UU tetap akan direvisi.

“Saya pribadi ber­sedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Agus juga menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. “Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis aga­ma yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah (Is­lam), Budha, Hindu, Konghucu, Kato­lik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresia­si,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga menambah­kan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan dahulu. “Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan peny­adapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak dik­etahui oleh orang-orang,” tutur Agus Rahardjo.

Agus juga mengatakan, draf Revisi UU KPK yang sekarang ada di DPR ber­beda dari yang diusulkan oleh pimpi­nan lama. Menurutnya, isi draf saat ini bukanlah usulan dari pimpinan KPK yang dahulu.

Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya den­gan pemimpin KPK yang terdahulu. “Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusul­kan itu apa,” kata Agus Rahardjo. “Ber­beda dengan draft yang sekarang,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil An­zar Simanjuntak menegaskan, barisan pemuka agama akan selalu berada di belakang KPK. Mereka akan mendo­rong presiden untuk menolak revisi tersebut. “Para pemuka agama siap di belakang KPK bila UU KPK tetap dire­visi,” ucap Dahnil.

Diharapkan dengan dukungan dari pemuka agama tersebut, revisi UU KPK batal dilakukan. “Jadi Pak Agus tidak usah mundur. Tetap jadi Ketua KPK,” tuturnya.

Untuk diketahui, semasa pimpi­nan KPK terdahulu, Presiden Jokowi pernah meminta usulan poin-poin yang kemungkinan bisa direvisi. Ja­jaran pimpinan kala itu kemudian memberikan naskah akademik ke presiden, yang di antaranya berisi, KPK diberi kewenangan untuk men­gangkat penyelidik dan penyidik in­dependen, dan kalaupun harus ada dewan pengawas, tugasnya hanya un­tuk mengawasi etika para pimpinan tidak lebih dari itu.

Suara penolakan revisi UU KPK semakin hari semakin nyaring kare­na khawatir lembaga antikorupsi itu dilemahkan. Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan membahas hal ini dalam rapat konsultasi esok hari. “Besok ada rapat konsultasi den­gan presiden. Acaranya siang hari, di­awali dengan makan siang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi, Minggu (21/2/2016).

Dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPR ingin mengetahui pendapat pemerintah soal revisi UU KPK. Dengan demikian, nantinya ada satu suara antara DPR dan pemerintah. “Kita akan dengarkan rapat konsultasi ini apa hasilnya. Kita ingin dengar pendapat pemerintah,” ujar Waketum Gerindra ini.

Di DPR sendiri, paripurna pemba­hasan revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. Awalnya rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR di­jadwalkan pada Kamis (11/2) namun kemudian ditunda ke Kamis (18/2). Paripurna lalu kembali ditunda hingga Selasa (23/2).

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Sebelumnya diberitakan, Juru Bi­cara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupak­an inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

“Terhadap adanya penolakan yang meluas ini, tadi saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait den­gan adanya gelombang kontra terha­dap upaya revisi UU KPK,’’ jelas Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Ja­karta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Menurut Johan, yang disampaikan Presiden secara langsung adalah, per­tama, Presiden tetap konsisten, bahwa kalaupun ada revisi UU KPK, maka revisi itu dimaksudkan untuk mem­perkuat kelembagaan KPK, sekaligus untuk memperkuat upaya pember­antasan korupsi. Jika itu tidak untuk maksud untuk memperkuat, maka pemerintah, presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.

Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi bahkan akan mengir­imkan surat kepada Presiden Jokowi meminta agar presiden menolak revisi UU KPK.

Setidaknya sudah ada 23 guru be­sar yang menandatangani surat untuk presiden itu. Rencananya, surat akan disampaikan ke presiden pada Senin (22/2/2016).

Para guru besar tersebut dengan te­gas meminta agar Jokowi segera bersi­kap untuk menolak revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. Sebabnya, para guru besar memandang bahwa draft revisi yang tengah digarap DPR sangat melemahkan KPK.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================