BOGOR TODAY – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama satu tahun terakhir yang aktif  melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum persaingan di Indonesia. Namun hal tersebut justru menimbulkan suatu tanggapan, bahwa dengan penerapan hukum yang kuat disertai dengan kebijakan persaingan yang konsisten, dapat membuat iklim investasi akan terganggu.

Kendati demikian, menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf,  seharunya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU sebagai upaya untuk menciptakan iklim invetasi yang baik. Sedangkan selama ini keluhan investor asing terhadap kepastian hukum yang lemah dan penegakan hukum yang buruk menjadikan ilkim investasi di Indonesia kurang diminati.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

“Semua penegakan hukum yang kami terapkan, tentunya akan berkontribusi terhadap upaya pemerintah yang sedang dilakukan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia sampai enam persen,”ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, petang tadi.

Terkait dalam kasusu hukum yang diutus oleh KPPU, terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan otomotif. Dalam proses persidangan, Majelis hakim komisi menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan praktek anti persaingan, yang mana masing-masing perusahaan dikenakan denda sekitar 25 milyar.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Syarkawi – sapaan akrab menambahkan, dengan penegakan hukum yang KPPU terapkan, nantinya akan menjadikan suatu peluang bagi pelaku usaha otomotif yang akan semakin banyak, tentunya dengan sebuah kompetisi yang akan tetap sehat.“Akan tetapi yang saya ketahui dari publik, seolah-olah penegakan hukum dalam dua perusahaan ini. Diyakini akan mengganggu iklim investasi yang ada di Indonesia,”paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================