BOGOR TODAY – Setelah, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta sektor industri. Kini kegiatan belajar mengajar (KBM) bersamaan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dapat dilaksanakan oleh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bumi Tegar Beriman. “Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (8/7/2020). Menurutnya, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Selanjutnya, gugus tugas akan memeriksa kelengkapannya untuk menerapkan protokol kesehatan. “Penghuni pondok pesantren yang melakukan KBM tatap muka tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak (physical distancing),” terang Ade.
BACA JUGA :  Sajian Praktis untuk Keluarga, Bakmi Goreng Korea yang Lezat dan Gurih Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================