BOGOR TODAY- Berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas (KGP) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Rabu (5/7/2017). Hari ini, KGP bersama Tim Kuasa Hukunya memenuhi pemberkasan ke Kejaksaan negeri Kota Bogor. Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dianggap melakukan tindak diskiriminatif ras dan etnis.

“Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Rabu (5/7) dan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (6/7) di Kejari Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7).

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Ki Gendeng ditangkap polisi atas dugaan perilaku menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Ia ditangkap di Tegal Lega Bogor Tengah Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) lalu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Ki Gendeng diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

============================================================
============================================================
============================================================