BOGOR TODAY- Kasasi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angkahong telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), meski demikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor masih belum menentukan langkah selanjutnya lantaran masih menunggu salinan putusan dari MA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) juga masih belum menentukan tersangka (tsk) baru dalam perkara itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal  Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, dengan ditolaknya kasasi ketiga terdakwa seyogyanya Kejati Jabar segera menetapkan tsk baru. “Pengajuan kasasi oleh jaksa dari Kejari sudah dikabulkan terkait adanya perbedaan kerugian negara. Dengan demikian Kejari dan Kejati mestinya segera menyikapi putusan itu,” ujarnya, Rabu (2/8).
Rudi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi itu harus dibuka secara terang benderang. Sebab, P5KP menilai bahwa ketiga terdakwa merupakan korban perintah pimpinan. “Kejati harus melihat fakta hukum dari persidangan. Sebenarnya siapa yang menyebabkan harga lahan Angkahong menjadi Rp 43,1 miliar,” ungkap pria yang juga Ketua PK KNPI Kecamatan Tanah Sareal ini.
Selain itu, kata dia, pertimbangan hukum dalam putusan terdakwa yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) harus ditelaah lebih dalam. “Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi seputar perkembangan kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu isi dari putusan kasasi tersebut. “Harus diperiksa dulu isi putusannya apa, kami akan koordinasikan segera,” ucap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/8) malam.
Raymon mengatakan, pemeriksaan terhadap putusan kasasi MA akan menentukan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh oleh Kejati. “Ini kan berkaitan dengan pengambilan kebijakan, jadi mesti dilihat dulu isi putusannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPN KAMPAK RI, Roy Sianipar mengatakan, apabila melihat kembali fakta persidangan terdapat dua versi keterangan yang bersinggungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan DPRD.
“Versi DPRD Kota Bogor menerbitkan SK Pimpinan DPRD Kota Bogor NO. 903-13 tahun 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor Tentang Perubahan APBD Kota Bogor TA 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Perubahan APBD TA 2014, senilai Rp 17,5 miliar,” kata Roy, Selasa (1/8) malam.
Sementara versi Pemkot Bogor, lanjut Roy, Walikota Bogor menandatangani Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014 dan Keputusan Walikota No. 38 tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014.  “Dimana didalamnya terdapat Anggaran Pengadaan Lahan untuk Relokasi PKL eks MA Salmun senilai Rp 49,2 miliar,” kata dia.
Iapun mendesak kejaksaan tidak lemah dalam menangani perkara yang telah rugikan keuangan negara itu. “Kami mendasak Kejari dan Kejati tidak loyo, dan terus mendalami seluruh fakta persidangan, dan kami harap segera membuktikan dan menetapkan sebagai tersangka para pihak-pihak yang telah disebut sesuai frasa turut serta dalam surat dakwaan. Terkait perbedaan anggaran juga harus diusut tuntas,” tandasnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap
============================================================
============================================================
============================================================