JAKARTA TODAY- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) apabila dianggap tidak sesuai dengan harga realita di pasar.

“Setiap kebijakan kalau sudah diterbitkan tidak terimplementasi dengan baik, itu akan dibicarakan lagi. Dan itu harus disampaikan oleh yang bertanggungjawab,” ujar Musdalifah di kantornya, Senin (24/7).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017, maka HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara itu, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg. Harga acuan ini sempat menimbulkan polemik dugaan manipulasi harga yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Polisi menuding anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) ini telah mengubah gabah yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani dan menjadi beras bermerek yakni merek ‘Maknyuss’ seharga Rp13.700 per kilogram dan ‘Cap Ayam Jago’ seharga Rp20.400 per kilogram.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Rabu 27 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================