Jakarta Today – Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan soal salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Jadi typo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu aja typo-nya, menyangkut soal angka dan huruf. Cuma mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya, tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai Ketua Baleg atau Ketua Panja,” kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

“Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpiman KPK),” jelas Supratman.

“Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain. Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Dikutip dari Detiknews.com, saat ditanya nasib pimpinan KPK yang berusia 45 tahun, Supratman meminta hal itu ditanyakan ke Komisi III. Supratman menyebut ada sembilan poin dalam UU KPK baru yang menyangkut konsistensi penulisan, namun Supratman tak memerinci lebih lanjut poin-poin tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================