JAKARTA TODAY – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. KLHK juga menyegel 42 perusahaan.

“Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, Sabtu (14/9/2019).

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit. Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri.

“Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

KLHK akan bersikap tegas dan serius dalam memberi hukuman ke pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan. Ridho mengatakan, KLHK akan berkoordinasi dengan kepolisian, bupati dan walikota terkait, dalam memberi hukuman ke pelaku-pelaku karhutla.

============================================================
============================================================
============================================================