Sulhan : Atasan Jangan Intimidasi Bawahan Untuk Pilih Salah Satu Calon

 CIBINONG TODAY – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hanya tinggal beberapa bulan lagi. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilihan Kepada Daerah di  Kabupaten Bogor yang tahapannya sudah di mulai pada awala tahun 2018 ini.

“Keterlibatan ASN dalam pemilihan sudah diatur di Undang-undang dan sanksi pelanggarannya mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujar Wakil Ketua Bidang Politk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, Sulhan Kelana Bumi (SKB), Selasa (16/1/2018).

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

ASN jangan coba main – main, bahwa UU nomor 7 Tahun 2017 telah menyebutkan secara rinci batasan – batasan keterlibatan ASN dalam pemilihan bupati, jangan sampai terlibat dalam kampanye dari salah satu calon peserta Pemilu. “Oleh karena itu, harus lebih hati – hati dalam menempatkan diri agar tidak terjadi pelanggaran,”  terang Sulhan – sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Perlunya netralitas ASN dari semua tingkatan dan lembaga, mengingat status sebagai kepanjang tangan pemerintah dalam melayani masyarakat. Jika ASN tidak netral, tambahnya, eksesnya bisa berdampak kepada pelayanan yang menjadi tidak obyektif, karena aparaturnya sudah condong ke salah satu pihak.

“Perkembangan tekhnologi informasi seperti media social membuat kita mudah mendeteksi sejauh mana netralitas ASN diterapkan dalam pemilihan bupati sekarang,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================