R3KETUA DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono menegaskan proyek Regional Ring Road (R3) seksi 3 R3 mas uk dalam proyek gagal. Proyek ini baru mencapai 45 persen dalam capaian fisik dengan batas akhir kontrak 24 Desember 2015. Proyek R3 s eksi 3 ini dik elola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) dengan pagu Rp21,7 miliar.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Proyek R3 itu proyek gagal, masa 24 Desember deadlinenya sam­pai sekarang baru 45 persen, pasti tidak akan kekejar,” kata Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, ke­marin.

Politikus Partai PDI-P itu, menjelaskan, semua yang tu­rut serta dalam pembangunan proyek R3 seksi 3 harus bertang­gung jawab. Bagian perenca­naan, pengawasan tidak bekerja dengan baik. “Harusnya mereka rutin mengawasi dan mengeval­usi pembangunan proyek ini. Jika memang tidak becus ya ber­hentikan saja proyek R3. Itu kon­traktornya nggak usah dilolosin jadi peserta lelang. Bogor butuh kontraktor yang handal dan bu­kan kerja lamban,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

“Kenakan sanksi saja jika memang bersalah dalam aturan yang sudah ditentukan oleh hu­kum. Baik kontraktor dan tim yang melaksanakan pemban­gunan proyek R3 seksi 3,” te­gasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, molornya pem­bangunan R3 seksi 3 ini, menjadi cambuk bagi konsultan penga­was yang lalai dalam mengawasi pembangunan tersebut. Ia juga menambahkan, seringnya mang­krak dan gagalnya pembangunan proyek di kota Bogor ada di ba­gian perencanaan.

“Bagian perencanaan kurang matang dalam me­nyusun pembangunan, dari semua sektor bagian peren­canaan kurang efektif dalam bekerja. Otomatis jika proyek ini gagal lagi, macet di Kota Bogor bakal terus-terusan be­lum teratasi. R3 ini kan sangat diharapkan mampu memecah bangkitan macet di Jalan Pa­jajaran di setiap akhir pekan. Jika ini molor terus, ya macet bagaimana bisa diatasi?” ung­kapnya.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah, Pasal 12 menyebut­kan, Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan Pengadaan Ba­rang/Jasa.

Ayat 2 menyebutkan Un­tuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. memiliki disip­lin tinggi; c. memiliki tang­gung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mam­pu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memi­liki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatan­gani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perin­tah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.

============================================================
============================================================
============================================================