KETUA DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono menegaskan proyek Regional Ring Road (R3) seksi 3 R3 mas uk dalam proyek gagal. Proyek ini baru mencapai 45 persen dalam capaian fisik dengan batas akhir kontrak 24 Desember 2015. Proyek R3 s eksi 3 ini dik elola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) dengan pagu Rp21,7 miliar.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek R3 itu proyek gagal, masa 24 Desember deadlinenya samÂpai sekarang baru 45 persen, pasti tidak akan kekejar,†kata Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, keÂmarin.
Politikus Partai PDI-P itu, menjelaskan, semua yang tuÂrut serta dalam pembangunan proyek R3 seksi 3 harus bertangÂgung jawab. Bagian perencaÂnaan, pengawasan tidak bekerja dengan baik. “Harusnya mereka rutin mengawasi dan mengevalÂusi pembangunan proyek ini. Jika memang tidak becus ya berÂhentikan saja proyek R3. Itu konÂtraktornya nggak usah dilolosin jadi peserta lelang. Bogor butuh kontraktor yang handal dan buÂkan kerja lamban,†ungkapnya.
“Kenakan sanksi saja jika memang bersalah dalam aturan yang sudah ditentukan oleh huÂkum. Baik kontraktor dan tim yang melaksanakan pembanÂgunan proyek R3 seksi 3,†teÂgasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengatakan, molornya pemÂbangunan R3 seksi 3 ini, menjadi cambuk bagi konsultan pengaÂwas yang lalai dalam mengawasi pembangunan tersebut. Ia juga menambahkan, seringnya mangÂkrak dan gagalnya pembangunan proyek di kota Bogor ada di baÂgian perencanaan.
“Bagian perencanaan kurang matang dalam meÂnyusun pembangunan, dari semua sektor bagian perenÂcanaan kurang efektif dalam bekerja. Otomatis jika proyek ini gagal lagi, macet di Kota Bogor bakal terus-terusan beÂlum teratasi. R3 ini kan sangat diharapkan mampu memecah bangkitan macet di Jalan PaÂjajaran di setiap akhir pekan. Jika ini molor terus, ya macet bagaimana bisa diatasi?†ungÂkapnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah, Pasal 12 menyebutÂkan, Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa PengÂguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan Pengadaan BaÂrang/Jasa.
Ayat 2 menyebutkan UnÂtuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. memiliki disipÂlin tinggi; c. memiliki tangÂgung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mamÂpu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiÂliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatanÂgani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat PerinÂtah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.