BOGOR TODAY – Berlarut-larutnya pelanggaran SailenÂdra Residence dalam menaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor geram dan berniat memanggil Walikota Bogor untuk meluÂruskan permasalahan ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono untuk segera melakuÂkan pemanggilan terhadap Bima Arya terkait persoalan ini.
“Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap WaÂlikota Bogor agar permasalaÂhan ini tidak dianggap sepele, karena dikhawatirkan denÂgan adanya kasus seperti ini para pengusaha meremehkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH),†katanya kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Ia juga menambahkan, apabila pelanggaran terhadap aturan dasar RTH, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan fasilitas umun serta fasiliÂtas sosial (fasos fasum) tidak ditindak, dikhawatirkan para pengempang properti di Kota Bogor lainnya akan menyeÂpelekan Pemkot Bogor dan mengikuti hal ini.
“Ini harus segera ditindak oleh Satpol PP. Anggarannya tidak masalah melalui angÂgaran yang disalurkan kepada Satpol PP karena anggaran unÂtuk pembongkaran memang sudah disediakan,†tuturnya.