CIBINONG, TODAYÂ – KomiÂsi I DPRD Kabupaten Bogor akan memfasilitasi gelar perkara yang diajukan warga Desa Bojong Koneng, KecaÂmatan Babakan Madang terÂkait sengketa tanah 34 hekÂtare yang diklaim PT Sentul City, Senin (28/3/2016).
“Kami siap memfasilitasi diÂadakannya gelar perkara, agar masalah ini menjadi terang benderang,†kata Ketua Komisi I, Kukuh Sri Widodo, usai menerima perwakilan warga Desa Bojong Koneng, di GeÂdung DPRD Kabupaten Bogor.
Kukuh melanjutkan, gelar perkara ini melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional, PT Sentul City dan unsur SKPD terkait. “Gelar perkara kita agendakan 7 April mendatang, bersama SKPD terkait,†tamÂbah politisi Gerindra itu.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena pada saat pembebasan lahan yang kala itu dilakukan PT Bukit Sentul lewat anak perusahaannya tidak tuntas, bahkan ketika pengukuran banyak pihak yang ikut bermain, sehingga ada dugaan lahan milik warga ikut terbawa.
“Melalui gelar perkara ini, akan terbuka siapa saja oknum-oknum yang bermain dan menikmati keuntungan,†tegasnya.
Ketika ditanya, jika dalam gelar perkara itu, terbukti laÂhan yang diklaim Sentul City itu milik warga, Kukuh menÂegaskan, Kantor Badan PertaÂnahan Nasional dapat memÂbatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jangan berandai-andai, pokoknya lihat saja hasil gelar perkaranya, karena semuanya akan terbuka disana,†tukasnya.
Kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng, Entis Sutisna mengapresiasi keputusan DPRD yang mengabulkan perÂmintaan gelar perkara.
“Akan kami siapkan bukÂti otentik bila tanah yang diklaim Sentul City itu beÂlum pernah dibebaskan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, termasuk Sentul City,†jelas advokat dari LemÂbaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Aliansi Indonesia.
Sebelum mendatangi DPRD, ratusan warga Desa Bojong Koneng, Kamis pekan lalu semÂpat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Badan PerÂtanahan Nasional di Jalan Tegar Beriman. Dalam akÂsinya, warga menuntut pembatalan SHGB II atas nama Sentul City.
(Rishad Noviansyah)