JAKARTA TODAY- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tunduk terhadap peradilan umum terlebih dahulu sebelum terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pernyataan ini disampaikan Kompolnas menanggapi keinginan pemerintah memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak boleh merusak tatanan masyarakat sipil dan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, sebagai akibat masuknya militer dalam urusan sipil,” kata Poengky saat memberikan keterangan pers di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus membuat regulasi tentang batasan bantuan TNI terhadap Polri, dan aturan agar TNI tunduk pada peradilan umum, terlebih dahulu.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus menjadi bagian terpisah dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia menuturkan, bila kedua regulasi tersebut tidak dibuat lebih dahulu, maka TNI tidak bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Sebab, lanjut Poengky, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan dengan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Ini tidak bisa ditabrak suka-suka seperti itu, karena Indonesia adalah negara hukum. Jika aturan ini diabaikan akibatnya akan berbahaya pada sistem peradilan pidana di Indonesia,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================