JAKARTA, TODAY — Kenaikan bea masuk untuk produk kondom impor disambut baik oleh produsen kondom lokal yakni PT Rajawali NusanÂtara Indonesia (RNI). RNI melalui anak usahanya, PT Mitra Rajawali Banjaran siap masuk ke pasar komersial.
PT Mitra Rajawali Banjaran saat ini memproduksi kondom dengan 3 merÂek yakni Meong, Artika, dan Wow. Direktur Utama PT RNI, Didik Prasetyo menyamÂbut baik naiknya bea masuk impor kondom sebesar 10%. “Kita sambut baik. Itu artinya produk kita kemungkinan jadi ikut bersaing di pasar komerÂsial dari sisi itu,†tutur DiÂdik kala dihubuingi, Minggu (26/7/2015).
Didik mengatakan, saat kondom buatan RNI belum masuk ke pasar komersial di dalam negeri. Di dalam negÂeri, PT Mitra Rajawali BanÂjaran hanya memasok kebuÂtuhan program pemerintah melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).â€Kapasitas kami 900 ribu ton, separuhnya untuk program BKKBN,†tuturnya.
Didik mengatakan, belum sepenuhnya kapasitar tersebut terutilisasi, karena keadaan mesin yang tua dan tidak menÂdukung. iut juga yang menyeÂbabkan biaya produksi dari kondom lokal ini masih mahal dan pada akhirnya tak bersaÂing di pasar komersial. “Yang reject-nya juga masih tinggi. Kami sama sekali belum masuk ke pasar komersial,†tuturnya.
Namun dengan adanya keÂbijakan pemerintah menaikÂkan bea masuk impor kondom sebesar 10%, salah satu merek kondom milik RNI tengah diÂkaji untuk masuk ke pasar komersial. “Kita penetrasi saja dulu, pengenalan pasar dulu. Apalagi dengan adanya kebiÂjakan ini,†tutupnya.
Seperti diberitakan harian ini, Kementerian Keuangan telah menaikkan bea masuk impor untuk produk kondom sebesar 10%. Produsen konÂdom dalam negeri sumringah dengan kebijakan ini.
Didik mengatakan, produk kondomnya saat ini masih lebih mahal dibanding konÂdom impor. Diharapkan denÂgan naiknya bea masuk impor, kondom dalam negeri bisa ikut bersaing. “Memang produk impor itu rata-rata mereka jual lebih murah, saya juga nggak ngerti. Tapi ini kesempatan bagi kita,†jelasnya.
Seperti diketahu, kelomÂpok barang yang berasal dari karet masuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Termasuk untuk barang-barang farmasi seperti kondom dan alat tulis seperti penghapus karet.
Hal tersebut berdasarÂkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang peneÂtapan sistem klarifikasi baÂrang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor PMK berlaku efektif per 23 Juli 2015. Berikut di antaranya.