AMSTERDAM TODAY – Konflik Laut China Selatan kian memanas. Setelah Amerika Serikat memutus­kan akan mensabotase kawasan laut ini, kini giliran Filipina yang memin­ta keetgas Pengadilan Tetap Arbi­trase Belanda. Kemarin, diputuskan bahwa otoritas China berkewajiban mendengar klaim teritorial yang diajukan Filipina melawan China di Laut China Selatan.

Manila mengajukan kasus itu pada 2013 demi mendapatkan haknya untuk mengeksploitasi zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut, atau sekitar 370k m di Laut Chi­na Selatan, seperti yang diizinkan Konvensi PBB untuk Hukum Kelau­tan, UNCLOS.

Dilansir dari Reuters pada Jumat (30/10/2015), Pengadilan Tetap Arbi­trase di kota Den Haag, Belanda itu menolak klaim Beijing perihal ke­daulatan teritorial dan mengatakan akan menggelar audiensi tambahan untuk mendengar argumen Filipina.

Sementara itu, China mem­boikot hasil tersebut dan menolak kewenangan pengadilan dalam ka­susnya. Beijing mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan sebagai miliknya, tanpa mengindah­kan klaim dari Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darus­salam. Menurut pengadilan, mereka berwenang untuk mendengarkan tujuh gugatan Manila di bawah UN­CLOS. Penolakan China untuk ber­partisipasi “tidak menghilangkan yurisdiksi pengadilan.”

Menteri Luar Negeri China, Liu Zhenmin, menyatakan pemerin­tahnya tidak akan berpartisipasi maupun menerima hasil pengadi­lan. “Hasil arbitrase ini tidak akan berdampak pada kedaulatan, hak, ataupun yurisdiksi China atas Laut China Selatan di bawah fakta historis dan hukum internasional,” kata Liu menerangkan.

“Dari keputusan ini, Anda dapat melihat bahwa tujuan Filipina bukan untuk menyelesaikan sengketa, teta­pi menolak hak China di Laut China Selatan dan membenarkan haknya sendiri,” ujar Liu.

Sementara, pemerintah Filipina menyambut baik hasil tersebut. Pen­gacara Jenderal Florin Hilbay, kepala pengacara Manila untuk kasus itu mengatakan keputusan pengadilan menunjukkan “langkah signifikan bagi usaha Filipina dalam mencari resolusi damai dan imbang untuk perselisihan antarpihak, serta klari­fikasi haknya di bawah UNCLOS.”

Sementara ahli Laut China Se­latan di Pusat Studi Strategis dan Internasional, Washington D.C., menyebutnya “tamparan keras bagi China, mengingat opini tersebut secara eksplisit menolak argumen China bahwa Filipina tidak cukup bernegosiasi tentang isu itu dengan China.”

Amerika Serikat, aliansi dekat Filipina yang pekan ini menantang klaim teritorial Beijing dengan ber­layar dekat pulau buatan mereka di Laut China Selatan turut menyam­but keputusan ini, menurut pejabat senior pertahanan AS.

“Ini menunjukkan isu peradilan berdasarkan hukum dan praktik in­ternasional seperti ini merupakan cara yang layak untuk setidaknya mengelola konflik teritorial bila be­lum bisa menyelesaikannya,” tutur pejabat yang enggan mengungkap identitasnya.

Pejabat AS lainnya mengatakan keputusan ini berhasil memotong klaim China atas 90 persen wilayah Laut China Selatan, atau seluas 3,5 juta kilometer persegi.

Batasan yang kabur itu dipub­likasi secara resmi pada peta milik pemerintah nasionalis China tahun 1947, dan telah disertakan pada peta pemerintah komunis. “Anda tidak bisa mengatakan batasan itu tidak dapat disangkal lagi, karena dengan mengakui yurisdiksi, pengadilan telah menunjukkan bahwa memang ada sengketa,” kata pejabat AS terse­but. “Bagi saya, hasil pengadilan ini menyasar tepat di jantung klaim ba­tasan itu,” ujarnya.

Hasil pengadilan tersebut bersi­fat mengikat, meskipun pengadilan tidak berhak memaksakannya dan tidak diindahkan oleh sejumlah negara.

Mengenai tujuh gugatan Filipina, salah satunya terkait pelanggaran China atas hak kedaulatan Filipina untuk mengeksploitasi wilayah laut­nya, pengadilan menyebut akan me­nampung penilaian tersebut hingga dapat menentukan arah kasus ini. Pengadilan belum menetapkan tang­gal untuk audiensi berikutnya.

Pengadilan Tetap Arbitrase didirikan di Belanda pada tahun 1899 untuk mendorong resolusi da­mai bagi percekcokan antarnegara, organisasi, dan pihak swasta. China dan Filipina adalah dua dari 117 neg­ara anggotanya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================