Untitled-22KOMITE Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, mendesak Kejari Bogor untuk segera merampungkan penyidikan perkara Jambu Dua.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Kopel menilai, selain kerugian negara yang jumlahnya cukup besar, kasus ini juga melibat­kan banyak pihak. “Bisa dibi­lang ini korupsi berjamaah,” kata Syamsudin Alimsyah, Direktur kopel Indonesia, kemarin.

Menurut Syamsudin, jika melihat me­kanisme dan prosedur anggaran yang tidak berdiri sendiri, namun melibat­kan dua institusi antara DPRD Kota Bo­gor dan eksekutif yang menyetujui telah mengalokasikan dana untuk pembelian lahan di kawasan Jambu Dua. Ia kembali menjelaskan, proses awalnya ada restu kebijakan pengadaan tanah, untuk mem­beli lahan milik Kawidjaja Hendricus Ang, sebesar Rp 43,1 milar. “Sehingga penting pihak DPRD Kota Bogor, yakni banggar dan komisi yang membidangi kembali dimintai keterangan,” kata dia. “Langkah ini perlu dilakukan kembali Kejari Bogor untuk membongkar dugaan lebih awal adanya praktik dini korupsi dalam kebija­kan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Syamsudin menambahkan, Kejari Bo­gor harus terbuka dalam proses penanga­nan kasus ini untuk menghindari persep­si negatif publik, jika dalam penanganan kasus ini hanya mengorbankan pihak ke­cil Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (Man­tan Camat Tanahsareal) untuk melind­ungi yang besar.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, mengatakan, pihakn­ya tetap menyidik kasus ini. Ia menam­bahkan, Kejari Bogor masih menunggu satu orang yang tidak hadir pada peman­ggilan pertama. Orang ini adalah konsul­tan harga tanah. “Satu orang yang tidak hadir harusnya mendatangi Kejari Bogor, bersamaan denganHidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumelar,” ungkapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================