KOMITE Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, mendesak Kejari Bogor untuk segera merampungkan penyidikan perkara Jambu Dua.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kopel menilai, selain kerugian negara yang jumlahnya cukup besar, kasus ini juga melibatÂkan banyak pihak. “Bisa dibiÂlang ini korupsi berjamaah,†kata Syamsudin Alimsyah, Direktur kopel Indonesia, kemarin.
Menurut Syamsudin, jika melihat meÂkanisme dan prosedur anggaran yang tidak berdiri sendiri, namun melibatÂkan dua institusi antara DPRD Kota BoÂgor dan eksekutif yang menyetujui telah mengalokasikan dana untuk pembelian lahan di kawasan Jambu Dua. Ia kembali menjelaskan, proses awalnya ada restu kebijakan pengadaan tanah, untuk memÂbeli lahan milik Kawidjaja Hendricus Ang, sebesar Rp 43,1 milar. “Sehingga penting pihak DPRD Kota Bogor, yakni banggar dan komisi yang membidangi kembali dimintai keterangan,†kata dia. “Langkah ini perlu dilakukan kembali Kejari Bogor untuk membongkar dugaan lebih awal adanya praktik dini korupsi dalam kebijaÂkan,†tambahnya.
Syamsudin menambahkan, Kejari BoÂgor harus terbuka dalam proses penangaÂnan kasus ini untuk menghindari persepÂsi negatif publik, jika dalam penanganan kasus ini hanya mengorbankan pihak keÂcil Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (ManÂtan Camat Tanahsareal) untuk melindÂungi yang besar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, mengatakan, pihaknÂya tetap menyidik kasus ini. Ia menamÂbahkan, Kejari Bogor masih menunggu satu orang yang tidak hadir pada pemanÂggilan pertama. Orang ini adalah konsulÂtan harga tanah. “Satu orang yang tidak hadir harusnya mendatangi Kejari Bogor, bersamaan denganHidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumelar,†ungkapnya. (*)