BOGOR, TODAY – Cibiran terhadap lambatnya pen­gisian kursi Wakil Bupati (Cawabup) Bogor oleh DPRD Kabupaten Bogor terus ber­datangan.

Alasan untuk berkon­sultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meng­haruskan cawabup mundur dari jabatannya adalah ses­uatu yang tidak ada dasar hukumnya.

Hal itu diungkapkan Direk­tur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, Senin (19/10/2015). Menurutnya, konsultasi ke MK tidak perlu dilakukan karena putusan tersebut telah bersifat final.

“Tidak perlu dikonsulta­sikan. Selain tidak ada dasar hukumnya, putusan itu bersifat final dan mengikat. Jadi seharusnya DPRD lang­sung saja membentuk pani­tia pemilihan (panlih ,red),” ujar Zentoni.

Dirinya menambahkan, jajaran legislatif tidak perlu memasukkan putusan MK ke­dalam tata tertib pemilihan.

Menurutnya, putusan MK sudah kuat dan diterapkan oleh beberapa daerah yang sedang melaksanakan Pe­milihan Umum Kepala Dae­rah (Pemilukada).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Seperti Kabupaten Kar­awang, salah satu pesertan­ya, Saan Mustafa mundur dari DPR RI. Nah, hal ini bisa dijadikan dasar untukk DPRD Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Ketua Fraksi Partai De­mokrat Mochamad Hanafi berkilah, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya untuk menegaskan soal putusan MK.

“Kami tidak ingin salah. Makanya dalam rapat yang dihadiri pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, dipu­tuskan untuk mengirim tim ke Kemendagri,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, karena putusan MK itu bersi­fat final, maka dimasukan ke dalam salah satu ayat tata tertib yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat.

“Informasinya, dalam waktu dekat ini semua ketua fraksi dan pimpinan DPRD kembali menggelar rapat un­tuk memasukan putusan MK dalam pasal atau ayat tata tertib pemilihan,” terangnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, Politisi Par­tai Amanat Nasioal (PAN), Permadi Adjid mengaku siap untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Bogor mendampingi Nurhayanti.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu siap untuk melepas jabatannya sebagai wakil rakyat untuk Bumi Tegar Beriman.

“Kan itu perintah dari DPD PAN. Ya saya siap buat maju. Kalau mundur dari ja­batan sekarang juga ya saya harus siap. Namanya juga perintah,” kata Permadi.

Politisi yang memiliki galian andesit di Cigudeg ini pun mengaku tidak memiliki misi apapun melainkan me-matuhi perintah pimpinan partainya. “Tidak ada, ini murni menjalanjan perin­tah,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================