Anggaran renovasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terancam dikembalikan ke kas daerah menyusul gagalnya lelang proyek sebesar Rp 17 miliar yang dilakukan Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) KabuÂpaten Bogor, Rudy FerdÂian mengungkapkan jika para penyedia jasa konÂstruksi tak berminat mengikuti lelang perbaikan ruang rapat paripurna itu karena waktunya yang sangat mepet.
“Waktunya sangat mepet, semenÂtara pengerjaannya rumit dan butuh ketelitian. Mustinya, lelang proyek yang diatas Rp 15 miliar dilakukan muÂlai Februari atau Maret. Eh ini malah bulan Juni dan sebentar lagi kan lebaÂran,†ucap Rudy, Selasa (16/5/2015).
Terbentur waktu dengan perayÂaan Idul Fitri menurut Rudy karena biasanya pekerja akan diliburkan paling tidak selama tiga minggu.
“Nah pengusaha juga jadi berpikir lagi daripada rugi karena pengerjaan bisa molÂor, lebih baik tidak ikut lelang,†lanjutnya.
Rudy juga sangsi jika lelang ulang yang akan dilakukan KLPBJ bisa berÂjalan mulus dan sukses.
“Saya sangsi jika lelang kedua akan berhasil. Kalau pun ada peserÂta, itu pasti bermasalah. Lagi pula ini proyek ada di sarang macan,†ungÂkap Bos PT Mulya Giri ini.
Ia juga meminta kasus seperti proyek perbaikan ruang rapat tidak lagi terulang dan berharap pengguna anggaran lebih cepat melelangkan proyek-proyeknya dan tidak perlu menunggu hingga akhir semester I.
“Saat masuk Januari, kan APBD sudah bisa digunakan. Yang menÂjadi pertanyaan kami para penyeÂdia jasa, kenapa pelelangan selalu dilaksanakan saat menjelang puasa. Ini kan merepotkan. Kalau pekerÂjaan jalan sih gampang, tapi untuk yang lainnya sulit, seperti di gedung DPRD,†tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Ade Senjaya pun menyesalkan pelelangan proyek ini dilaksanakan pada bulan Juni.
“Kami sebelumnya sudah mewanÂti-wanti agar Sekwan menyerahkan dokumen lelang ke KLPBJ. Kami baru tahu, lelang proyek ini tak diminati penyedia jasa kemarin (Senin .red),†ujar politisi Partai Demokrat ini.
Ade, khawatir, bila lelang kedua yang dilakanakan KLPBJ gagal lagi, proyek perbaikan itu tidak akan terlakÂsana dan uang sebesar Rp 17 miliar itu akan dikembalikan lagi ke kas daerah.
“Jika sudah seperti ini bukan hanÂya dewan saja yang rugi, tapi warga yang ingin menyampaikan aspirasinÂya juga akan rugi,†jelasnya.
Sebelumnya, proyek perbaikan ruang rapat paripurna merupakan lanjutan dari tahun anggaran 2014. Pada tahap pertama dikerjakan PT Guna Karya Nusantara. KontrakÂtor asal Bandung dan diputus konÂtraknya lantaran perusahaan itu masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan PenÂgadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pemutusan kontrak ini dilakukan, karena sesuai aturan perundang-undangan, perusahaan yang masuk daftar hitam, tak boleh mendapatÂkan pekerjaan apapun yang sumber dananya berasal dari pemerintah atau negara.
(Rishad Noviansyah)