CIBINONG TODAY – Hingga rekapitulasi suara Pemilu 2019 selesai pada Selasa (7/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak 16 petugas gugur dalam proses demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengamanan Langsung, PTPS dan PPS.

“Ada yang gugur saat bertugas di KPPS, ada juga yang setelah selesai perhitungan suara masuk rumah sakit kemudian meninggal,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, Kamis (9/5/2019).

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

Kata Herry, Korban yang gugur dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 akan mendapatkan santunan. Santunan tersebut berasal dari dua sumber, yakni Gubernur Jawa Barat Rp50 juta untuk korban meninggal dan dari KPU RI Rp36 juta.

BACA JUGA :  Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Simak Ketentuannya

“Kalau dari Bupati Bogor juga ada cuma saya nggak tahu besarannya berapa. Yang sudah diberikan santunannya baru Pak Zaenal yang ketua KPPS Cijeruk,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================