JAKARTA TODAY- Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, KTP-el saat ini juga menjadi syarat bagi masyrakat ketika akan berpartisipasi dalam pemiihan umum (Pemilu).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraeni mengatakan, untuk terdaftar menjadi seorang pemilih dalam sebuah Pemilu, masyarakat harus memiliki KTP-el.  Sebab, ketika nama mereka tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), mereka harus membawa KTP-el sebagai syarat bisa menjadi pemilih.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

“Sekarang persoalanya, apakah KTP-el sudah terfasilitasi dengan baik untuk seluruh warga yang berhak memperolehnya?” kata Titi dalam diskusi bertajuk ‘Koruspsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita’, hari ini.

Sejauh ini pemerintah masih membuka ruang hingga pertengahan 2017 bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk melakukan perekaman database kependudukan.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Dengan perekaman data yang masih dilakukan, memperlihatkan bahwa masih terdapat individu yang memperoleh KTP-el. Ini juga menandakan bahwa terdapat calon pemilih yang kemungkinan tidak terdaftar menjadi pemilih ketika Pemilu serentak seperti yang diselenggarakan pemerintah ada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.

============================================================
============================================================
============================================================