Untitled-9Sidang lanjutan kasus pembelian lahan relokasi Pedangang Kaki Lima (PKL) akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/16) dengan agenda menghadirkan sejumah saksi-saksi. Sidang juga akan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda yang sama, jadi sidang selanjutnya akan digelar selama dua kali dalam seminggu.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Munculnya fak­ta-fakta baru didalam persi­dangan kasus pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Band­ung tak lepas dari pandangan para praktisi hukum yang me­minta Kejaksaan Negeri (Keja­ri) Kota Bogor untuk lebih be­rani melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun kes­aksian yang diberikan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

Ketua Harian DPN LSM Kampak, Roy Sianipar di­dampingi Bendum DPN Kampak ST Sumartini men­gatakan, Kejari Kota Bogor harus segera menjemput bola dengan memeriksa kembali sejumlah pihak, terutama orang yang disebutkan dalam dakwaan maupun eksepsi para terdakwa, apalagi jika orang itu disebut oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

“Untuk mendalami peran­an orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka siapapun yang disebutkan namanya dalam persidangan, harus diperiksa kembali. Ke­jari harus berani menjemput bola, walaupun sidang terus berjalan,” ungkap Roy, Min­ggu (17/7/16).

Sementara itu, Sumartini menambahkan, orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah orang yang sangat mengetahui terkait kasus lah­an Angkahong dan pemangg­ilan saksi-saksi bisa dijadikan alat bukti bagi Kejari.

============================================================
============================================================
============================================================