Sidang lanjutan kasus pembelian lahan relokasi Pedangang Kaki Lima (PKL) akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/16) dengan agenda menghadirkan sejumah saksi-saksi. Sidang juga akan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda yang sama, jadi sidang selanjutnya akan digelar selama dua kali dalam seminggu.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Munculnya fakÂta-fakta baru didalam persiÂdangan kasus pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) BandÂung tak lepas dari pandangan para praktisi hukum yang meÂminta Kejaksaan Negeri (KejaÂri) Kota Bogor untuk lebih beÂrani melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun kesÂaksian yang diberikan dalam persidangan.
Ketua Harian DPN LSM Kampak, Roy Sianipar diÂdampingi Bendum DPN Kampak ST Sumartini menÂgatakan, Kejari Kota Bogor harus segera menjemput bola dengan memeriksa kembali sejumlah pihak, terutama orang yang disebutkan dalam dakwaan maupun eksepsi para terdakwa, apalagi jika orang itu disebut oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Untuk mendalami peranÂan orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka siapapun yang disebutkan namanya dalam persidangan, harus diperiksa kembali. KeÂjari harus berani menjemput bola, walaupun sidang terus berjalan,†ungkap Roy, MinÂggu (17/7/16).
Sementara itu, Sumartini menambahkan, orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah orang yang sangat mengetahui terkait kasus lahÂan Angkahong dan pemanggÂilan saksi-saksi bisa dijadikan alat bukti bagi Kejari.