JAKARTA TODAY – Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian pencegahan korupsi di sekÂtor kehutanan. Dari hasil penelitian KPK sejak tahun 2003, tercatat ada Rp 60 triliun uang dari sektor keÂhutanan yang raib tidak masuk kas negara.
“Jadi dari hasil kajian itu, hasil PNBP (Penerimaan Negara BuÂkan Pajak) dan dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum kita lakukan kita dapatkan secara optimal. Dari hasil kajian, kita paparkan rencana aksi untuk ditindaklanjuti termasuk sistem penerimaan bisa real time setiap waktu bisa kita monitor dengan baik dan post audit terhadap perkembangan di lapangan,†kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kanÂtornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).
Zulkarnain menjelaskan, setiap tahunnya, ada sekitar Rp 5 triliun uang yang seharusnya masuk dari sektor kehutanan hilang. Hal ini karena ada beberapa kesalahan administrasi, termasuk maraknya illegal logging yang membuat penÂerimaan negara berkurang.
“Kalau kita tidak berikan perÂhatian kepada penerimaan terhaÂdap risiko lain juga jadi masalah. Ini juga 10 tahun terakhir peningkatan pembukaan lahan yang tajam diÂdorong ekspansi HTI sawit, pertamÂbangan dan beberapa kasus, api digunakan sebagai alat buka lahan dan kasus lain lahan dibuka rentan untuk kekabaran seperti lahan gambut di Sumsel. Kita fokus PNBP dan tata kelola,†jelas Zul. “Dari hasÂil kajian litbang KPK tentu ini memÂpertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp 5 triliun per tahun, seÂlama 12 tahun. Angka ini memang kajian litbang dari sisi perhitungÂkan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua karena dari hasil data informasi saja bisa saja suÂdah terpungut karena analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem,†tegasnya.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengakui memang sistem monitoring penerimaan dana dari hasil hutan masih sangat kurang. Malah ada beberapa pemegang hak pengelolaan hutan yang masih belum tercatat, mengakibatkan hiÂlangnya potensi penerimaan negara.
“Yang telah diketahui oleh tim ini memang PNBP di sektor perhuÂtanan perlu optimalisasi kembali agar tidak ada lagi PNBP yang beÂrasal dari hutan khususnya produksi kayu bulat tidak terpungut. Dan ini melihat data-data produksi kayu bulat dari 2003-2014 dan kecenderÂungan produksi mulai 2003 seperti apa dan mereka melakukan perhiÂtungan dengan standar yang ada memang memberikan rekomenÂdasi kepada KLH untuk melakukan sebuah sistem pengendalian agar tidak ada lagi PNBP yang lepas dari sebuah usaha yang dilakukan di kaÂwasan hutan produksi khususnya,†tutur Bambang.
(Yuska Apitya/net)