BOGOR TODAY – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan mengkaji sebuah keÂbijakan untuk tidak memenjaÂrakan terpidana korupsi (disÂkresi) diprotes Yayasan Satu Keadilan Kota Bogor yang dikÂetuai Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, hal tersebut jika diimplementasikan berdamÂpak pada runtuhnya wibawa negara hukum.
Sugeng Teguh Santoso, KetÂua YSK Kota Bogor berpendapat upaya kajian Pemerintah berÂtentangan dan tidak sejalan dengan prinsip dasar negara InÂdonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen KeemÂpat Tahun 2002 Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negÂara hukumâ€. “Demikian penÂegakan hukum terÂhadap pelaku tindak pidana korupsi haÂrus dihuÂkum demi menjamin kepastian hu ku m , keadilan dan kemanÂfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,†paÂparnya, kemarin.
Ia juga menambahkan, semangat pemberantasan korupÂsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah mandat dari reformasi 1998 yang telah dituangkan dalam kebijakan negara melalui TAP MPR No XI/1998 tentang penyÂelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepoÂtisme (KKN), TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberanÂtasan dan pencegaÂhan KKN, yang diÂp e r ku a t dengan UU tentang PeÂnyelenggaraan Negara yang BerÂsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepoÂtisme, UU Komisi Pemberantasan Korupsi & UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.