Sugeng-Teguh-SantosoBOGOR TODAY – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan mengkaji sebuah ke­bijakan untuk tidak memenja­rakan terpidana korupsi (dis­kresi) diprotes Yayasan Satu Keadilan Kota Bogor yang dik­etuai Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, hal tersebut jika diimplementasikan berdam­pak pada runtuhnya wibawa negara hukum.

Sugeng Teguh Santoso, Ket­ua YSK Kota Bogor berpendapat upaya kajian Pemerintah ber­tentangan dan tidak sejalan dengan prinsip dasar negara In­donesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keem­pat Tahun 2002 Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah neg­ara hukum”. “Demikian pen­egakan hukum ter­hadap pelaku tindak pidana korupsi ha­rus dihu­kum demi menjamin kepastian hu ku m , keadilan dan keman­faatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pa­parnya, kemarin.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Ia juga menambahkan, semangat pemberantasan korup­si, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah mandat dari reformasi 1998 yang telah dituangkan dalam kebijakan negara melalui TAP MPR No XI/1998 tentang peny­elenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepo­tisme (KKN), TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberan­tasan dan pencega­han KKN, yang di­p e r ku a t dengan UU tentang Pe­nyelenggaraan Negara yang Ber­sih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepo­tisme, UU Komisi Pemberantasan Korupsi & UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

============================================================
============================================================
============================================================