Untitled-7REMISI di hari kemerdekaan ini ternyata milik semua terpidana. Termasuk terpidana teroris dan koruptor. Terbukti, 9 napi kasus terorisme dan 39 napi korupsi (tipikor) yang ditahan di wilayah Jawa Barat mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Siapa saja mereka?

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Mereka yang mendapat remisi di antaranya Abu Bakar Baasyir, Muhammad Nazaruddin, dan Gayus Halomoan Tambunan. “Gayus Halomoan Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Nazaruddin 5 bulan, dan Baasyir 3 bulan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Rabu (17/8/2016).

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai auktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010. Saat ini Baasyir menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Agus menjelaskan, Baasyir dan napi terorisme lainnya

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

dinilai layak mendapat remisi sesuai hak dan kewajibannya. Mereka sudah mengikuti pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan.

“Seperti untuk narapidana umum itu dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan, kemudian untuk narapidana khusus itu dia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator dan lain-lain,” kata dia.

Sementara itu, Nazaruddin dua kali dijatuhi vonis yakni dalam kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang. Diperkirakan, dia baru bebas pada 2025. Adapun Gayus Tambunan dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013 silam, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Gayus yang menjalani kurungan di LP dengan standar maksimum Gunung Sindur Kabupaten Bogor mendapat empat bulan pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Gumilar Budimulya mengatakan, pada HUT RI tahun 2016, sebanyak 400 narapidana mendapat remisi. “Ada 400 narapidana termasuk Gayus, mendapat remisi kali ini. Gayus dapat remisi 4 bulan, lebih banyak dari terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang hanya mendapat remisi 3 bulan,”kata Gumilar kepada wartawan, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================