JAKARTA TODAY- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor hukum dalam beberapa minggu ke depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimintai masukan agar paket kebijakan hukum itu tepat sasaran. KPK juga berharap, otoritasnya dalam penegakan dan pemberantasan korupsi tak dilemahkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengusulkan sanksi sosial sebagai pidana tambahan untuk menimbulkan efek jera ke koruptor. Seperti dengan menyapu jalan raya sehingga orang tahu bahwa ia adalah koruptor.

“Bahwa kita tuh yang kurang memang sanksi sosial,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Puri Imperium Office Plaza, Jalam Kuningan Madya, Jaksel, kemarin.

Saat ini di Indonesia baru ada dua terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yaitu Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Berbagai variasi hukuman telah dijatuhkan yaitu:
1. Pidana pokok.
2. Pidana denda.
3. Pidana uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi.
4. Perampasan aset.
5. Pancabutan hak politik.

Sayang, orang tidak kunjung jera korupsi dan korupsi menjadi gejala akut. “Makanya ada kalau punya ide apa sih sanksi sosial yang perlu kita terapkan pada para koruptor ya perlu ada, bentuknya bisa macam-macam,” ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Jokowi akan total menabuh genderang perang terhadap mafia perkara dalam waktu dekat. Salah satu yang akan dilakukan Jokowi adalah membuat orang jera untuk berbuat korupsi. “Salah satu yang menarik pikiran saya adaalah membuat koruptor jera. Saat ini kita menghukum koruptor itu dengan cara tradisional,” kata Harjono.

Harjono termasuk pakar hukum yang diundang Jokowi pekan lalu untuk memberikan masukan atas berbagai masalah hukum di Indonesia belakangan terakhir. Salah satu yang menjadi tema adalah bagaimana memberantas korupsi, pilihan strateginya di antaranya membuat koruptor jera. “Harus dipikirkan itu bagaimana hukuman sosialnya, membuat mereka malu,” kata Mahfud.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“KPK dan semua penegak hukum dimintai masukan. KPK berharap ada penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, kemarin.

KPK memang sering proaktif dalam memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dalam sektor hukum. Salah satu masukan yang diberikan KPK yaitu tentang tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. “Ada beberapa masukan yang disampaikan melalui berbagai kesempatan, terutama soal hukum dalam hal pemberantasan korupsi, juga yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi terpisah.

Masukan lain yang juga muncul dari publik yaitu agar reformasi hukum yang dicetuskan Jokowi menyasar aparat pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat mafia perkara. Suara itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho. “Benteng keadilan itu kan pengadilan, apa jadinya kalau pengadilan dipenuhi mafia perkara? Itu harus menjadi target pertama,” kata Hibnu sebelumnya.

Dalam sistem peradilan terpadu, semua bermuara kepada pengadilan. Setiap rangkaian penyelidikan, penyidikan akan berakhir di meja hakim. Menurut Hibnu, ranah pengadilan haruslah bersih untuk mengantisipasi kesalahan yang ada di kepolisian atau kejaksaan.  Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam 6 bulan terakhir pun telah mencerminkan hal tersebut. Sebut saja beberapa nama di lingkungan pengadilan yang dicokok KPK yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Edy Nasution hingga Rohadi. Mereka merupakan salah satu contoh bahwa mafia perkara masih berkeliaran di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama hingga di MA.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Untuk reformasi hukum pengadilan secara sistemik, maka harus dikuatkan peran Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Ketiga komisi ini harus bisa saling menguatkan untuk mengawasi sistem peradilan pidana terpadu. Jalan terakhir yaitu membuat regulasi untuk mempensiundinikan para hakim yang sudah tidak produktif.

“Kalau eksekutif dan legislatif korup, negara paling kolep. Tapi kalau yudikatif yang korup? Apa jadinya negara ini?” pungkas Hibnu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan paket itu lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum. “Intinya kita ingin membuat pondasi lebih kuat bagi akselerasi pembangunan kita melalui hukum yang lebih beri jaminan keadilan, mendukung program akselerasi pembangunan, kepastian hukum dan lain-lain,” ucap Pratikno di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Pratikno mengatakan sudah banyak diskusi dilakukan di Kemenkopolhukam, di internal kabinet, termasuk di Kantor Staf Kepresidenan dan Kemensesneg untuk siapkan bahan masukan reformasi hukum. “Itu tentu harus dibenahi dalam banyak hal, baik itu dari sisi kelembagaannya, regulasinya karena banyak hal kita ini yang over regulated, kemudian SDM-nya,” lanjut Pratikno.

Menurutnya, secara detail bentuk paket kebijakan hukum itu dilakukan dengan pemetaan terhadap masalah prioritas yang harus segera diselesaikan, kemudian masalah berikutnya. “Kita tidak bisa lakukan semuanya dari sebuah tindakan yang komprehensif, nanti terlalu lama mulainya jadi ada hal-hal yang bisa kita mulai dalam waktu secepatnya,” tutur Pratikno.

“Yang sekarang dipikirkan betul adalah titik mulainya di mana, apa yang bisa dilakukan dalam waktu cepat dan masih butuh persiapan yang lebih matang. Pada waktunya akan ada penjelasan mengenai hal ini,” tandasnya.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================