HARI Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia selalu memberi berkah bagi para narapidana. Pada HUT ke- 70 tahun ini, Direktorat Jenderal Permasyarakatan KemenkumHAM memberikan remisi kepada 118 ribu napi, diantaranya koruptor, teroris, dan napi kasus narkoba.
RISHAD NOVIANSYAH|GUNTUR EKO|YUSKA
[email protected]
Kemenkum HAM tak berhenti mencari celah untuk tetap memberikan remisi bagi napi pada even perayaan HUT KeÂmerdekaan RI. Mereka punya alasan khusus memberikan remisi istimeÂwa tiap sepuluh tahun kepada seluruh terÂpidana.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi berharap remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana. “Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika merÂeka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan,†kata Akbar, Senin(10/8/2015).
Pembagian remisi dasawarsa dilakuÂkan berdasarkan Keputusan Presiden NoÂmor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, maksimum pengurangan tiga bulan.
Remisi dasawarsa dibagikan sejak 1955 dan terakhir diberikan pada 17 Agustus 2005. Seluruh narapidana berÂhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidÂup, dan terpidana yang melarikan diri. Terpidana korupsi dan narkoba turut mendapat potongan masa hukuman. Sementara pada remisi umum, terpiÂdana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatÂkan remisi.
Selain memperbaiki perilaku, AkÂbar menilai remisi dapat menekan tingkat frustasi, terutama bagi naraÂpidana residivis. “Sehingga dapat merÂeduksi gangguan keamanan dan keterÂtiban di lapas atau rutan,†kata Akbar.
Biasanya, narapidana dengan tingkat stres tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberonÂtakan, pelarian, dan lain-lain keluar dari penjara sehingga tak lama terpaÂpar budaya negatif di lingkungan itu.
Tak hanya itu, Kementerian menilai pemberian remisi mampu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyaraÂkatan dan rumah tahanan. “Kebijakan pemberian remisi juga menghemat anggaran biaya makan narapidana,†kata Akbar.
Pada Hari Kemerdekaan nanti, KeÂmenterian memberi remisi kepada 118 ribu dari total 174 ribu napi di seluruh Indonesia. Namun, jumlah tersebut beÂlum pasti jika terdapat perubahan perÂmohonan hukuman.
Menurut Akbar, narapidana juga bisa mengajukan remisi umum, reÂmisi lansia bagi napi lansia, remisi anak bagi napi anak-anak, dan remisi kesehatan bagi narapidana dengan kelainan kesehatan. Narapidana pun berhak mendapatkan potongan masa hukuman lagi pada perayaan hari keÂagamaan sesuai agamanya.
Terpisah, Kasi Pembinaan dan Pendidikan Napi Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Maulana, membenaÂrkan jika tahun ini, pihaknya mendapat jatah napi yang menerima remisi keÂmerdekaan. “SK nya masih kami tungÂgu. Memang betul kami mendapat jatah remisi itu,†kata dia, Senin (10/8/2015).
Sementara itu, Kalapas Paledang Kota Bogor, Dwi Nastity, mengatakan, untuk tahun ini pihaknya mendapat kuota napi yang mendapat remisi. “Datanya sedang diambil staf ke BandÂung. Besok (hari ini) akan kami umumÂkan,†kata dia.
Terkait kebijakan KemenkumHAM ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk jajarannya dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarÂsa kemerdekaan RI yang ke-70.
Hal ini sepatutnya menjadi perÂhatian mengingat pemberantasan koÂrupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pembeÂrian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan PemberanÂtasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden NoÂmor 55 Tahun 2012). “Kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012,†ujar Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, kemarin.
Menurut Adnan, pemberian reÂmisi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi ketentuan di hari keÂmerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan menÂcederai semangat peringatan hari keÂmerdekaan termasuk merdeka dari korupsi.
Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 lanjut Adnan secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana koÂrupsi yang ingin mendapatkan remisi.
Syarat-syarat tersebut adalah berÂsedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanÂnya (justice collaborator), telah memÂbayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan unÂtuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. “Kami meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi daÂsawarsa kemerdekaan terhadap naraÂpidana korupsi,†ujar Adnan.
Sementara, Menkum Yasonna Laoly memastikan akan tetap memÂberikan remisi istimewa dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-70 ke seluruh napi. Keppres 120/1955 yang menjadi dasar remisi ini tetap masih dapat diberlakukan. “Remisi ini sudah menjadi tradisi. Berdasarkan Keppres 120. Setiap tahun Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada semua narapidana kecuali hukuman mati dan yang melarikan diri,†kata Yasonna di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/8/2015).
Yasonna mengatakan pemberian remisi ini tidak pandang bulu. Semua napi, kecuali yang napi yang disebutÂkan di atas, berhak mendapatkan reÂmisi.
“Apakah dia teroris, pembunuh, koruptor mendapatkan maksimum tiga bulan potongan. Ini adalah pemberian sebagai penghargaan karena ulang taÂhun negara,†ujar Yasonna.
Menurut dia, remisi itu harus diÂberikan. Karena itu merupakan amanat peraturan perundangan. “Kalau remisi tidak kita berikan itu diskriminatif,†ujar Yasonna.
Mengenai landasan berupa KepÂpres yang diluncurkan 60 tahun lalu, Yasonna menyatakan Keppres tersebut masih berlaku. “Kalau belum dicabut ya tetap berlaku. Jadi mana ada tidak berlaku. Dan itu sampai sekarang beÂlum dicabut sampai saat ini,†tandas politikus PDIP ini. (*)