Eko-Prabowo-(1)-Recovered

BOGOR TODAY – Satpol PP Kota Bogor mengalami kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, Pemkot Bogor hanya memiliki tiga PPNS saja. Sementara, pelanggaran kode etik PNS masih terhitung tinggi. “Kami membutuhkan tujuh PPNS lagi. Kekurangan PPNS inilah yang kadang membuat kami kerepotan menindak PNS nakal,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, kemarin. Eko menegaskan, tingkat kenakalan atau pelanggaran kode etik PNS di Kota Bogor masih terhitung tinggi. Meskipun hampir tiap tahun, kata dia, jumlah menurun. “Dominasi pelanggarannya adalah absensi sampai keluyuran saat jam kerja,” kata dia. Jika merunut pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan, para PNS nakal begitu tak lagi mendapatkan tunjangan kinerja. Lahirnya UU ASN harusnya membawa angin segar bagi reformasi mental birokrasi. “Alasan apapun tidak dibenarkan oleh kami karena kami bergerak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010,” terangnya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================