BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pemkot melalui Satpol PP Kota Bogor bakal menerapkan hukuman fisik berupa push up di tempat bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya. SELAMA pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut Bima, petugas menemukan banyak pelanggaran, termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat be­rada di luar rumah. Untuk itu, Bima Arya meminta kepala Satpol PP yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan PSBB Kota Bogor. ”Kepada kepala Satpol PP yang baru saja dilantik, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor. Saya in­struksikan, mulai hari ini ke­pada pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up,” kata­nya, kemarin. Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor sendiri mene­rapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona dan sedang mengusulkan perpan­jangan penerapan PSBB se­lama 14 hari.
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================