Untitled-10PENGGELEMBUNGAN dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang dipastikan bakal menyeret Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) dan Konsultan Perencana, usai penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat rampung.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurut pen­gamat hukum dari Univer­sitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, semua yang terlibat dalam pembangunan itu bisa terseret. Pasalnya, Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor penyedia jasa telah ditetapkan sebagai ter­sangka oleh Kejari Cibinong. Pada 2013 lalu, Direktur Utama RSUD Leuwiliang, dr Mike ber­tindak sebagai KPA.

“Kalau dalam pembangu­nan tersebut ada mark up hingg merugika negara, pada prin­sipnya semua yang terlibat di­dalamnya bisa kena (tersangka) juga. Termasuk konsultannya,” kata Bintatar saat dihubungi Bo­gor Today, Rabu (6/4/2016).

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Bintatar menambahkan, selagi Kejari menunggu hasil dari BPK, korps Adhyaksa ha­rus tetap melakukan investi­gasi dalam menentukan siapa yang diduga terlibat dalam ka­sus tersebut. “Jadi, begitu ha­sil dari BPK atau BPKP keluar, bisa langsung menetapkan ter­sangkanya,” tukas Bintatar.

Pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang sendiri menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013 sebesar Rp 14,4 miliar. Dalam perjalannya, ada pelanggaran Peraturan Pres­iden (Perpres) Nomor 54 Ta­hun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua peru­sahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Ca­haya Prima Elektrida.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Kerugian negara yang dit­imbulkan pun saat ini diten­garai mencapai Rp 2,3 miliar hingga menetapkan Helmi Adam (PPK) dan Gerid Alexan­der David, Direktur PT Malan­ko yang merupakan kontraktor penyedia jasa proyek tersebut.

“Kami masih tunggu peng­hitungan kerugian negara dari proyek itu. Sampai sekarang belum keluar. Kami juga sudah dua kali melakukan sinkronisa­si dengan Politeknik Negeri Bandung untuk menuntaskan­nya,” kata Kajari Cibinong, Lu­mumba Tambunan.

Lumumba menegaskan, kasus RSUD Leuwiliang masih dalam pantauan. “Masih dalam skala prioritas kami. Tapi ma­sih menunggu hasil penghitun­gan itu. Kasus ini tidak akan kami lepaskan. Soalnya semua saksi sudah beres semua kami periksa,” tukas Lumumba. (*)

============================================================
============================================================
============================================================