JAKARTA TODAY – Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara mengenai aksi oknum guru di Bekasi, Jawa Barat, yang memukul siswa karena datang terlambat. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar sang guru diproses secara hukum.

“Kalau kami semua, yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong,” ujar Retno, Jumat (14/2/2020).

Retno menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Proses hukum, sebut Retno, harus dilakukan agar menimbulkan efek jera bagai oknum guru.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

“Kalau kami ya untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai 4 tahun, tapi kan proses itu mesti dilakukan,” kata Retno.

Menurutnya, seorang guru harus memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya. Tidak diperbolehkan sang guru menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendidik murid-muridnya.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Jadi ini perlu ditindak, kekerasan tidak boleh dilakukan siapa pun, termasuk anak, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi guru kepada anak, jelas tidak boleh. Ini ada UU perlindungan anak hukumannya lebih berat kalau anak jadi korban,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================