BOGOR, TODAYÂ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis sejumlah peÂjabat yang diduga melakukan korupsi. KPK melacak ketidaktransparan sejumlah pejabat terkait anggaran. Masih banyak pejabat yang tak menyetor Laporan Harta Kekayaan PenyÂelenggara Negara (LHKPN)
Deputi Pencegahan KPK PaÂhala Nainggolan mengungkap banyak kepala daerah yang berÂmasalah setelah LHKPN-nya diÂkroscek. Seringkali harta kekayÂaan kepala daerah itu terlihat tidak wajar dengan profil pekerÂjaannya. “Macam-macam. Kepala daerah banyak, ada 400- 500 bupati. Ada itu banyak,” kata Pahala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Pahala mengatakan sudah ada sekiÂtar 700 orang yang diperiksa terkait LHKÂPN sejak KPK berdiri hingga Januari 2016. Namun setelah dikroscek, tidak semuanÂya bermasalah. “Kalau pendapatan dibanding harta tidak seimbang, sistem sudah nyala dan pemeriksa turun. Sudah 700 orang yang diperiksa namanya dari KPK berdiri sampai Januari ini. Itu sudah diserahkan ke Dumas. Ada yang emang wajar karena warisan,” kata Pahala.
Selain itu, Pahala mengatakan ada sekitar 50 LHKPN yang masuk ke penÂgaduan masyarakat (dumas) untuk diÂproses. Namun dia tidak tahu secara jelas setelah itu apakah ada yang berÂlanjut ke penindakan.
“Yang masuk ke Dumas sekitar 50. Gue enggak tahu diapain. Itu 50 kaÂsus. Kalau yang 700 itu kadang bukan inisiatif gue tapi ada yang minta dari liÂdik buat memperkuat bukti. Nanti gue lihat dan cek ke BPN, asuransi, bank, Dispendag, kalau ada yang dibetulin ya dibetulin,” ujarnya.
Pahala mengatakan kebanyakan harta yang tidak wajar dimiliki yaitu di bagian properti. Menurutnya, orang Indonesia lebih memilih investasi di properti. “Properti paling besar. Orang kita kalau duit banyak naruh di propÂerti. Pendapatannya berapa, hartanya berapa, kita banyak lihat dari hibah. Kita dalami. Biasanya tidak mungkin kalau pendapatan 10 dan harta 1000 dan ditulis sumber harta, nah kalau dari tabungan kan ditulis Hasil Sendiri. Kalau bingung ya tulis saja hibah,” ucapÂnya. “LHKPN cuma motret harta kalau harta banyak kan bisa saja dari banyak hal kaya korupsi. KPK kan nanganin korupsi saja. Nah kalau dia dagang narÂkoba kan mana bisa,” pungkasnya.
KPK juga telah memperbarui data LHKPN baik dari eksekutif maupun legÂislatif. Hasilnya masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harÂtanya ke KPK.
Berikut ringkasan data pelaporan kekayaan penyelenggara negara per 17 Maret 2016 yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala NaingÂgolan, Jumat (18/3/2016):
- Eksekutif
Total wajib lapor di bidang eksekutif ada 222.894 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 158.729 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 98.278 dan yang belum diperbarui pada jabatan saat ini yaitu 60.451. Sementara itu yang belum perÂnah melapor sama sekali 64.274 orang.
- Legislatif
Total wajib lapor di bidang legislatif terdiri dari DPR, DPD, DPRD, dan MPR yaitu 13.427 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 3.668 orang dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 1.528 dan yang belum diÂperbaru pada jabatan saat ini yaitu 2.140 orang. Sementara itu yang belum pernah melapor sama sekali 9.760 orang.
Apabila dibagi per bidang yaitu jumÂlah total wajib lapor untuk DPR adalah 554 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 480 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 343 dan yang belum update pada jabatan saat ini yaitu 137. Sementara itu yang belum pernah melapor sama sekali 74 orang.
Kemudian untuk DPD, total wajib lapor yaitu 124 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 114 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 108 dan yang belum diÂperbarui pada jabatan saat ini yaitu 6. Sementara itu yang belum pernah melÂapor sama sekali 10 orang.
Lalu untuk DPRD, total wajib lapor 12.745 orang. Dari jumlah itu yang suÂdah melapor yaitu 3.070 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini .1074 dan yang belum update pada jabatan saat ini yaitu 1.996. SeÂmentara itu yang belum pernah melÂapor sama sekali 9.676 orang.
Terakhir dari MPR, total wajib lapor yaitu 4 orang. Dari jumlah itu yang suÂdah melapor yaitu 4 dengan rincian yaitu yang sudah melapor pada jabatan saat ini 3 dan yang belum memperbaÂrui laporan pada jabatan saat ini yaitu 1. Sementara itu yang belum pernah melÂapor sama sekali 0 orang.