JAKARTA, TODAY — Penyidik Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor pengacara OC Kaligis di Jalan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015). Saat tim KPK tiba, kantor pengacara kawakan tersebut terkunci rapat. Bahkan tak ada petugas yang berjaga.
 Para penyidik dikawal 20 polisi dari korps Brimob yang dilengkapi dengan senjata laras panjang. Namun, saat berusaha masuk, kantor tersebut terkunci rapat. Para penyidik tampak memeriksa kondisi kantor untuk meÂmastikan apakah ada petugas keamanÂan atau OB di dalam kantor. “Kalau ngÂgak ada orang yang respon, nanti kita segel,†kata salah seorang penyidik.
Pantauan di lokasi, sejak sore hari sudah tidak ada aktivitas berarti dari dalam kantor tersebut. Pintu terkunci rapat dan tak ada orang yang keluar masuk. Hingga kini penyidik masih berusaha menghubungi pihak terkait dan berusaha masuk ke gedung ruko berlantai 2 itu.
Penggeledahan ini terkait kasus suap 3 hakim PTUN di Medan. SebeÂlum ini, KPK sudah lebih dulu melakuÂkan sejumlah penggeledahan di MedÂan terkait kasus yang sama.
OC Kaligis Mangkir
Sementara itu, OC Kaligis tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap tiga hakim PTUN di Medan. Kaligis pun meminta penjadwalan ulang.
“Untuk saksi OC Kaligis, stafnya datang menemui penyidik dan meÂnyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,†ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keÂtika dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
Selain OC Kaligis, KPK juga meÂmanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Gatot tak juga hadir tanpa ada keterangan jelas. “UnÂtuk saksi Gatot Pujo Nugroho tidak haÂdir tanpa keterangan,†ujar Arsa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gatot. Sejak Sabtu (11/7) lalu, tim penyidik KPK memang melakukan seÂrangkaian penggeledahan di Medan.
Tempat yang digeledah antara lain Kantor PTUN Medan, rumah panitera PTUN Syamsir Yusfan dan rumah diÂnas Ketua PTUN Medan Tripeni IriÂanto. Dari rumah panitera, penyidik menyita uang sebesar USD 700.
Selain ruang kerja gubernur, peÂnyidik juga menggeledah kantor biro keuangan Pemprov Sumatera Utara. Penggeledahan kantor Gubernur SuÂmatera Utara itu salah satunya berÂdasar dari ‘nyanyian’ anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang tertangkap KPK saat memÂberikan suap ke hakim PTUN Medan. Kepada penyidik, Gerry mengakui bahÂwa duit suap sebesar USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapore bukanlah uang milikinya, uang itu milik seorang ‘banÂdar’. Gerry juga mengaku bahwa yang menyewa kantor OC Kaligis adalah Pemprov Sumut untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK pun tahu bahwa Gerry bukanlah pemÂberi utama. KPK memastikan akan ada tersangka lain, yakni ‘bandar’ yang memberikan uang kepada Gerry untuk diberikan kepada hakim PTUN Medan yang telah memenangkan gugatan piÂhak Pemprov Sumut. “Kemungkinan ada tersangka-tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah penÂgakuan yang disampaikan oleh terÂperiksa yang sekarang sudah jadi terÂsangka, pengakuan ada di penyidik belum disampaikan ke saya,†kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.
Selain melakukan penggeledahan terhadap kantor gubernur dan Kantor OC Kaligis, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 6 orang terkait kaÂsus tersebut. Dua nama dari enam orang itu adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.
Selain itu ada empat nama orang lainnya yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni OkÂtarinan Misnan dan Evi Susanti. KeenÂamnya dicegah dengan status sebagai saksi. “Agar sewaktu-waktu yang berÂsangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk 6 bulan ke depan,†jelas Johan. “Mereka dicegah untuk tersangka MYB,†ujar Johan merujuk pada terÂsangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis.
(Yuska Apitya Aji)